Sertifikasi guru merupakan sebuah terobosan dalam dunia pendidikan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas seorang guru, sehingga ke depan semua guru harus memiliki sertifikat sebagai lisensi atau ijin mengajar. Dengan demikian, upaya pembentukan guru yang profesional di Indonesia segera menjadi kenyataan dan diharapkan tidak semua orang dapat menjadi guru dan tidak semua orang menjadikan profesi guru sebagai batu loncatan untuk memperoleh pekerjaan seperti yang terjadi belakangan ini.
Program sertifikasi ini merupakan angin segar bagi para guru, karena selain dapat meningkatan mutu pendidikan Indonesia mereka juga mendapatkan haknya sebagai pekerja professional, termasuk peningkatan kesejahteraannya. Meskipun demikian, guru juga dituntut untuk memenuhi kewajibannya sebagai pekerja professional. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari Undang-Undang Sisdiknas, Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD).
Dewasa ini, fenomena yang terkait dengan sertifikasi guru adalah guru sebagai tenaga pendidik yang sering disebut sebagai agent of learning (agen pembelajaran) menjadi sosok yang cenderung certificate-oriented bukan program-oriented. Sebagian guru rela mengumpulkan sertifikat dengan segala cara untuk melengkapi portopolio dalam sertifikasi daripada memikirkan strategi atau teknik apa yang akan digunakan ketika mengajar. Bahkan mereka tidak segan untuk membeli sertifikat pada panitia workshop atau seminar yang terkait dengan pengembangan pengajaran. Tentu saja fenomena ini sangat kontradiktif sekali dengan tujuan dan terobasan pemerintah terkait dengan pengembangan mutu pendidikan di Indonesia.
Ironisnya menurut ketua pelaksana uji sertifikasi guru di Yogyakarta (kompas, 19/12/2008) Rochmat Wahab mengungkapkan, beberapa guru terbukti memalsukan ijazah dan akta guna mendongkrak nilai. Untuk memenuhi prasyarat utama berpendidikan S1 atau D4, guru-guru juga tak segan mengambil kuliah jalur cepat atau memalsukan keterangan lama mengajar. Kemungkinan terjadi manipulasi oleh guru bisa dimulai dari sejak penyusunan berkas. Kunci utama kebenaran berkas portofolio terletak di tangan tiap guru. Dan hal ini sangat berbenturan dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) yang menjelaskan bahwa melalui standar kompetensi dan sertifikasi, diharapkan dapat dipilah dan dipilih guru-guru professional yang berhak mendapatkan tunjangan profesi. Selain itu praktik sertifikasi bebasis portofolio tersebut tidak sesuai dengan hakikat sertifikasi itu sendiri. Sebagaimana yang diungkapkan oleh E. Mulyasa (2007) bahwa sertifikasi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan professional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan pada umumnya, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman. Hal utama yang menjadi penekanan dalam proses sertifikasi adalah kompetensi guru. Penilaian portofolio sebagai dasar untuk menilai seoarang guru kompeten atau tidak sangat tidak sesuai dengan keadaan sosiologis rakyat Indonesia yang minim kesadaran, dimana masih terdapat praktik-praktik manipulasi data.
Menurut hemat penulis, fenomena tersebut membenarkan apa yang dipaparkan pemerhati pendidikan bahwa pendidikan di Indonesia sangat kaya akan angan-angan namun miskin mutu. Kebijakan pendidikan nasional saat ini tidak jelas orientasinya, hanya berkutat pada hal-hal yang bersifat teknis dan belum menyentuh persoalan-persoalan substansial, sehingga mutu pendidikan tidak kunjung membaik (Moechtar Buchori, 2006). Dengan adanya sertifikasi berbasis portofolio tidak menutup kemungkinan akan memperparah kondisi pendidikan di Indonesia.
Sumber : (Mahasiswa FKIP UNISMA Malang)
Program sertifikasi ini merupakan angin segar bagi para guru, karena selain dapat meningkatan mutu pendidikan Indonesia mereka juga mendapatkan haknya sebagai pekerja professional, termasuk peningkatan kesejahteraannya. Meskipun demikian, guru juga dituntut untuk memenuhi kewajibannya sebagai pekerja professional. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari Undang-Undang Sisdiknas, Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD).
Dewasa ini, fenomena yang terkait dengan sertifikasi guru adalah guru sebagai tenaga pendidik yang sering disebut sebagai agent of learning (agen pembelajaran) menjadi sosok yang cenderung certificate-oriented bukan program-oriented. Sebagian guru rela mengumpulkan sertifikat dengan segala cara untuk melengkapi portopolio dalam sertifikasi daripada memikirkan strategi atau teknik apa yang akan digunakan ketika mengajar. Bahkan mereka tidak segan untuk membeli sertifikat pada panitia workshop atau seminar yang terkait dengan pengembangan pengajaran. Tentu saja fenomena ini sangat kontradiktif sekali dengan tujuan dan terobasan pemerintah terkait dengan pengembangan mutu pendidikan di Indonesia.
Ironisnya menurut ketua pelaksana uji sertifikasi guru di Yogyakarta (kompas, 19/12/2008) Rochmat Wahab mengungkapkan, beberapa guru terbukti memalsukan ijazah dan akta guna mendongkrak nilai. Untuk memenuhi prasyarat utama berpendidikan S1 atau D4, guru-guru juga tak segan mengambil kuliah jalur cepat atau memalsukan keterangan lama mengajar. Kemungkinan terjadi manipulasi oleh guru bisa dimulai dari sejak penyusunan berkas. Kunci utama kebenaran berkas portofolio terletak di tangan tiap guru. Dan hal ini sangat berbenturan dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) yang menjelaskan bahwa melalui standar kompetensi dan sertifikasi, diharapkan dapat dipilah dan dipilih guru-guru professional yang berhak mendapatkan tunjangan profesi. Selain itu praktik sertifikasi bebasis portofolio tersebut tidak sesuai dengan hakikat sertifikasi itu sendiri. Sebagaimana yang diungkapkan oleh E. Mulyasa (2007) bahwa sertifikasi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan professional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan pada umumnya, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman. Hal utama yang menjadi penekanan dalam proses sertifikasi adalah kompetensi guru. Penilaian portofolio sebagai dasar untuk menilai seoarang guru kompeten atau tidak sangat tidak sesuai dengan keadaan sosiologis rakyat Indonesia yang minim kesadaran, dimana masih terdapat praktik-praktik manipulasi data.
Menurut hemat penulis, fenomena tersebut membenarkan apa yang dipaparkan pemerhati pendidikan bahwa pendidikan di Indonesia sangat kaya akan angan-angan namun miskin mutu. Kebijakan pendidikan nasional saat ini tidak jelas orientasinya, hanya berkutat pada hal-hal yang bersifat teknis dan belum menyentuh persoalan-persoalan substansial, sehingga mutu pendidikan tidak kunjung membaik (Moechtar Buchori, 2006). Dengan adanya sertifikasi berbasis portofolio tidak menutup kemungkinan akan memperparah kondisi pendidikan di Indonesia.
Sumber : (Mahasiswa FKIP UNISMA Malang)
0 komentar:
Posting Komentar
Syukron