MASIH PERLUKAH UJIAN NASIONAL
Meski
ujian pada akhir satuan pendidikan secara nasional merupakan kegiatan rutin,
UAN (ujian akhir nasional) pada tahun 2004 menuai kritikan tajam dari berbagai
kalangan. Kontroversi tentang UAN diawali oleh munculnya penolakan sekelompok
masyarakat terhadap kebijakan kenaikan batas kelulusan dari 3,01 pada tahun 2003
menjadi 4,01 pada tahun 2004. Pada tahun 2006/2007 kebijakan tersebut menjadi
naik menjadi 4.51 dan pada tahun ajaran 2007/2008 manjadi 5.00 dengan 6 mata
pelajaran yang harus di UN-kan.
Masyarakat
berpendapat bahwa UAN bertentangan dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (pasal 58 ayat 1 dan pasal 59 ayat 1). Sebagian berpendapat
bahwa UAN berdampak negatif terhadap pembelajaran di sekolah, menghamburkan
biaya, dan hanya mengukur aspek kognitif. Argumentasi lain adalah kondisi mutu
sekolah yang sangat beragam sehingga tidak adil jika harus diukur dengan
menggunakan ukuran (standar) yang sama.
Salah
satu isu yang mendapat perhatian banyak pihak adalah kekhawatiran tentang
kemungkinan banyaknya siswa yang tidak lulus (tidak dapat mencapai batas
minimal 4,51).
Berbagai survei pra-UAN dilakukan di sejumlah daerah yang
menunjukkan proporsi siswa yang tidak lulus, cukup besar. Kekhawatiran itu
tidak terbukti karena setelah hasil UAN diumumkan ternyata proporsi siswa yang
tidak lulus, relatif kecil. Namun kebijakan konversi nilai UAN ini menuai
kritikan. Salah satunya, tabel konversi nilai UAN dianggap sebagai upaya
subsidi silang, menolong siswa yang kurang pandai dengan merugikan siswa yang
pandai. Pendapat yang mendukung agar UAN tetap dipertahankan antara lain
didasarkan kepada argumentasi tentang pentingnya UAN sebagai pengendali mutu
pendidikan secara nasional dan pendorong bagi pendidik, peserta didik, dan
penyelenggara pendidikan untuk bekerja lebih keras guna meningkatkan mutu pendidikan
(prestasi belajar).
Ujian
sekolah itu mutlak diperlukan karena bisa mendorong para siswa belajar lebih
serius dan juga berguna untuk mengukur keberhasilan proses belajar. Apakah
ujian nasional sebagai satu-satunya penentu kelulusan siswa ataukah digabung
dengan ujian akhir sekolah, sah-sah saja diperdebatkan. Dan wacana kebijakan
pemerintah dalam menambah mata pelajaran dalam UAN menjadi 6 mata pelajaran pun
sah – sah saja di perdebatkan, asal pemerintah mengimbangi kebijakan tersebut
dengan melengkapi sarana maupun prasarana di seluruh sekolah secara merata.
Namun, yang lebih penting dari itu
adalah bagaimana membentuk kultur sekolah (school culture) yang memiliki
komitmen untuk memelihara nilai-nilai unggul (living values) yang menjadi
spirit, acuan, dan iklim kehidupan bagi guru, murid, maupun karyawan sekolah.
Sebuah komunitas sekolah seharusnya merupakan learning society yang setia
menjaga dan menghidupkan nilai-nilai unggul dalam kehidupan sehari-hari,
sehingga sekolah merupakan lembaga katalisator yang mampu memfasilitasi siswa
menemukan dan mengembangkan bakat dan minatnya dengan disertasi nilai-nilai
moral yang luhur. (oleh : Yuli Harti)
0 komentar:
Posting Komentar
Syukron