Persyaratan IMPASSING Non PNS

Persyaratan wajib untuk mengikuti inpassing :Jika salah satu tidak terpenuhi maka tidak berhak di inpassing di Lingkungan Kementerian Agama yang berhak mengikuti Inpassing adalah mereka yang memiliki syarat-syarat:
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tdk berlaku bagi yang sudah lulus sertifikasi);
  2. Guru tetap pada satuan pendidikan formal;
  3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini;
  4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
  5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
  6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
  7. Melampirkan syarat-syarat administrati 
Dalam penjelasannya Kepala Bidang Mapenda Kanwil Kementerian Agama menekankan bahwa Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu: 
- Kualifikasi akademik; dan  
- Masa kerja,
 
Dan Jenjang jabatan fungsional hasil inpassing adalah:
- Guru Madya;
- Guru Madya Tk. I;
- Guru Dewasa;
- Guru Dewasa Tk. I
- Guru Pembina.
 

0 komentar:

Posting Komentar

Syukron

DAFTAR ONLINE

Lokasi MISS