- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tdk berlaku bagi yang sudah lulus sertifikasi);
- Guru tetap pada satuan pendidikan formal;
- Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini;
- Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
- Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
- Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
- Melampirkan syarat-syarat administrati
- Kualifikasi akademik; dan
- Masa kerja,
Dan Jenjang jabatan fungsional hasil inpassing adalah:
- Guru Madya;
- Guru Madya Tk. I;
- Guru Dewasa;
- Guru Dewasa Tk. I
- Guru Pembina.
0 komentar:
Posting Komentar
Syukron