Lagi-lagi RPP, terkadang membuat pusing
para guru, mereka (guru senior) merasa tidak perlu membuat RPP, bagi mereka RPP
hanya sebagai pemenuhan kewajiban dalam administrasi sekolah, malah ada yang
membuat RPP karena takut dapet teguran dari kepala sekolah. Hhhhmmmm negeri ini
memang sudah membingungkan.
Rencana pelaksanaan pembelajaran dalam
pelaksanaaan pembelajaran sangat perlu di lakukan guna untuk meningkatkan
kualitas pendidikan. Ketika pendidikan yang didapat oleh para siswa itu sangat
baik, maka diharapkan siswa mendapatkan hasil yang baik juga, seperti halnya
tujuan pendidikan nasional, yakni “untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 Pasal 36 Ayat 1 dan 2
mengatakan bahwa Implementasi dari tujuan pendidikan tersebut, salah satunya ditentukan melalui pengembangan kurikulum berdasrakan standar nasional pendidikan dan berdasrakan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
mengatakan bahwa Implementasi dari tujuan pendidikan tersebut, salah satunya ditentukan melalui pengembangan kurikulum berdasrakan standar nasional pendidikan dan berdasrakan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Nah loh….. jadi RPP itu merupakan
pengembangan kurikulum yang telah disusun secara nasional, yang akan
dikembangkan oleh masing-masing guru sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
sekolah masing-masing
Setiap guru di setiap satuan pendidikan
berkewajiban menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut mengajar
(guru kelas) di SD dan untuk guru matapelajaran yang diampunya untuk
guru SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pengembangan RPP dapat dilakukan pada
setiap awal semester atau awal tahun pelajaran, dengan maksud agar RPP
telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan
pembelajaran. Pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau
secara berkelompok.
Pengembangan RPP yang dilakukan oleh
guru secara mandiri dan/atau secara bersama-sama melalui musyawarah guru
MATA pelajaran (MGMP) di dalam suatu sekolah tertentu difasilitasi dan
disupervisi kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala
sekolah.
Pengembangan RPP yang dilakukan oleh
guru secara berkelompok melalui MGMP antar sekolah atau antar wilayah
dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan.
Apa yang terjadi ?
Realita lapangan sangat jelas dan diantara sesama guru faham akan sutuasi dapur lembaga pendidikan, RPP hanya sebagai pemenuhan kewajiban dan tuntutan sekolah ataupun pengawas, dan sangat kecil penerapannya dalam praktek mengajarnya seorang pendidik. sebab pada dasarnya guru mempunyai sistem dan cara sendiri-sendiri dalam mengajar, seorang guru faham benar apa yang harus dilakukan dalam proses belajar mengajar, sebagian besar guru dalam proses belajar mengajar tidak menggunakan acuan RPP yang dia buat sendiri. oye..

0 komentar:
Posting Komentar
Syukron