RPP dalam Pelaksanaan Pembelajaran (mumet-mumet)


Lagi-lagi RPP, terkadang membuat pusing para guru, mereka (guru senior) merasa tidak perlu membuat RPP, bagi mereka RPP hanya sebagai pemenuhan kewajiban dalam administrasi sekolah, malah ada yang membuat RPP karena takut dapet teguran dari kepala sekolah. Hhhhmmmm negeri ini memang sudah membingungkan.
Rencana pelaksanaan pembelajaran dalam pelaksanaaan pembelajaran sangat perlu di lakukan guna untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Ketika pendidikan yang didapat oleh para siswa itu sangat baik, maka diharapkan siswa mendapatkan hasil yang baik juga, seperti halnya tujuan pendidikan nasional, yakni “untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
 Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 36 Ayat 1 dan 2
mengatakan bahwa Implementasi dari tujuan pendidikan tersebut, salah satunya ditentukan melalui pengembangan kurikulum berdasrakan standar nasional pendidikan dan berdasrakan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Nah loh….. jadi RPP itu merupakan pengembangan kurikulum yang telah disusun secara nasional, yang akan dikembangkan oleh masing-masing guru sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sekolah masing-masing
Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas) di SD dan untuk guru matapelajaran yang diampunya untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pengembangan RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran, dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau secara berkelompok.
Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau secara bersama-sama melalui musyawarah guru MATA pelajaran (MGMP) di dalam suatu sekolah tertentu difasilitasi dan disupervisi kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara berkelompok melalui MGMP antar sekolah atau antar wilayah dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan.
Apa yang terjadi ?
Realita lapangan sangat jelas dan diantara sesama guru faham akan sutuasi dapur lembaga pendidikan, RPP hanya sebagai pemenuhan kewajiban dan tuntutan sekolah ataupun pengawas, dan sangat  kecil penerapannya dalam praktek mengajarnya seorang pendidik. sebab pada dasarnya guru mempunyai sistem dan cara sendiri-sendiri dalam mengajar, seorang guru faham benar apa yang harus dilakukan dalam proses belajar mengajar, sebagian besar guru dalam proses belajar mengajar tidak menggunakan acuan RPP yang dia buat sendiri. oye..

0 komentar:

Posting Komentar

Syukron

DAFTAR ONLINE

Lokasi MISS