KH. Abdul Wahid Hasyim, Pembaharu Dunia Pesantren

 
KH. Abdul Wahid Hasyim merupakan pengasuh kedua Pesantren Tebuireng; memimpin Tebuireng selama tiga tahun (1947 – 1950). Salah seorang anggota BPUPKI dan perumus Pancasila ini, merupakan reformis dunia pendidikan pesantren dan pendidikan Islam Indonesia pada umumnya. Pahlawan nasional ini juga dikenal sebagai pendiri IAIN (sekarang UIN) dan merupakan Menteri Agama tiga kabinet (Kabinet Hatta, Kabinet Natsir, dan Kabinet Sukiman).

Kelahiran dan Masa Kecilnya
Pagi itu, Jum’at legi, 5 Rabi’ul Awal 1333 H./1 Juni 1914 M., dari dalam bilik rumah sederhana milik pasangan KH. M. Hasyim Asy’ari-Nyai Nafiqah, terdengar tangisan bayi memecah suasana pagi. Para santri yang saat itu sedang mengaji, langsung tanggap bahwa itu adalah suara putra Kiai Hasyim yang baru lahir. Sang ibu yang sudah lama menanti kehadiran bayi laki-laki, sangat gembira dengan kelahirannya.
Kiai Hasyim memberinya nama Muhammad Asy’ari, diambil dari nama kakeknya. Akan tetapi nama itu agaknya kurang sesuai baginya. Namanya kemudian diganti dengan Abdul Wahid, diambil dari nama datuknya.
Abdul Wahid adalah putera kelima pasangan Kiai Hasyim-Nyai Nafiqah binti Kiai Ilyas (Madiun). Dia anak laki-laki pertama dari 10 bersaudara.

Berkelana Mencari Ilmu
Sejak kecil Abdul Wahid sudah masuk Madrasah Tebuireng dan sudah lulus pada usia yang sangat belia, 12 tahun. Selama bersekolah, ia giat mempelajari ilmu-ilmu kesustraan dan budaya Arab secara outodidak. Dia juga mempunyai hobi membaca yang sangat kuat. Dalam sehari, dia membaca minimal lima jam. Dia juga hafal banyak syair Arab yang kemudian disusun menjadi sebuah buku.
Ketika berusia 13 tahun, Abdul Wahid mulai melakukan pengembaraan mencari ilmu. Awalnya ia belajar di Pondok Siwalan, Panji, Sidoarjo. Di sana ia mondok mulai awal Ramadhan hingga tanggal 25 Ramadhan (hanya 25 hari). Setelah itu pindah ke Pesantren Lirboyo, Kediri, sebuah pesantren yang didirikan oleh KH. Abdul Karim, teman dan sekaligus murid ayahnya. Antara umur 13 dan 15 tahun, pemuda Wahid menjadi Santri Kelana, pindah dari satu pesantren ke pesantren lainnya. Tahun 1929 dia kembali ke pesantren Tebuireng.
Ketika kembali ke Tebuireng, umurnya baru mencapai 15 tahun dan baru mengenal huruf latin. Dengan mengenal huruf latin, semangat belajarnya semakin bertambah. Ia belajar ilmu bumi, bahasa asing, matematika, dll. Dia juga berlangganan koran dan majalah, baik yang berbahasa Indonesia maupun Arab.
Pemuda Abdul Wahid mulai belajar Bahasa Belanda ketika berlangganan majalah tiga bahasa, ”Sumber Pengetahuan” Bandung. Tetapi dia hanya mengambil dua bahasa saja, yaitu Bahasa Arab dan Belanda. Setelah itu dia mulai belajar Bahasa Inggris.
Pada tahun 1932, ketika umurnya baru 18 tahun, Abdul Wahid pergi ke tanah suci Mekkah bersama sepupunya, Muhammad Ilyas. Selain menjalankan ibadah haji, mereka berdua juga memperdalam ilmu pengetahuan seperti nahwu, shorof, fiqh, tafsir, dan hadis. Abdul Wahid menetap di tanah suci selama 2 tahun.

Memimpin Tebuireng
Sepulang dari tanah suci, KH. Abdul Wahid (biasa dipanggil KH. Wahid Hasyim) bukan hanya membantu ayahnya mengajar di pesantren, tapi juga terjun ke tengah-tengah masyarakat. Ketika usianya menginjak 20-an tahun, Kiai Wahid mulai membantu ayahnya menyusun kurikulum pesantren, menulis surat balasan dari para ulama atas nama ayahnya dalam Bahasa Arab, mewakili sang ayah dalam berbagai pertemuan dengan para tokoh. Bahkan ketika ayahnya sakit, ia menggantikan membaca kitab Shahih Bukhari, yakni pengajian tahunan yang diikuti oleh para ulama dari berbagai penjuru tanah Jawa dan Madura.
Dengan bekal keilmuan yang cukup, pengalaman yang luas serta wawasan global yang dimilikinya, Kiai Wahid mulai melakukan terobosan-terobosan besar di Tebuireng. Awalnya dia mengusulkan untuk merubah sistem klasikal dengan sistem tutorial, serta memasukkan materi pelajaran umum ke pesantren. Usul ini ditolak oleh ayahnya, karena khawatir akan menimbulkan masalah antar sesama pimpinan pesantren. Namun pada tahun 1935, usulan Kiai Wahid tentang pendirian Madrasah Nidzamiyah, dimana 70% kurikulumnya berisi materi pelajaran umum, diterima oleh sang ayah.
Madrasah Nidzamiyah bertempat di serambi masjid Tebuireng. Siswa pertamanya berjumlah 29 orang, termasuk adiknya sendiri, Abdul Karim Hasyim. Dalam bidang bahasa, selain materi pelajaran Bahasa Arab, di Madrasah Nidzamiyah juga diberi pelajaran Bahasa Inggris dan Belanda.

Untuk melengkapi khazanah keilmuan santri, pada tahun 1936, Kiai Wahid mendirikan Ikatan Pelajar Islam yang kemudian diikuti dengan pendirian taman bacaan (perpustakaan) yang menyediakan lebih dari seribu judul buku. Perpustakaan Tebuireng juga berlangganan majalah seperti Panji Islam, Dewan Islam, Berita Nahdlatul Ulama, Adil, Nurul Iman, Penyebar Semangat, Panji Pustaka, Pujangga Baru, dan lain sebagainya. Langkah ini merupakan terobosan besar yang—saat itu—belum pernah dilakukan pesantren manapun di Indonesia.
Pada tahun yang sama, tepatnya pada hari Jumat, 10 Syawal 1356 H./1936 M., Kiai Wahid menikah dengan Munawaroh (lebih dikenal dengan nama Sholichah), putri KH. Bisyri Sansuri (Denanyar Jombang). Ada peristiwa menarik dalam prosesi pernikahan ini. Mempelai lelaki hanya berangkat seorang diri ke Denanyar. Kiai Wahid datang hanya memakai baju lengan pendek dan bersarung. Tidak ada yang mengiringinya. Bukan tidak ada yang mau mengantar, akan tetapi Kiai Wahid sendiri yang meninggalkan para pengiringnya di belakang.
Dari pernikahan itu, pasangan Wahid-Sholichah dikaruniai enam orang putra-putri, yaitu Abdurrahman, Aisyah, Salahuddin, Umar, Lily Khodijah, dan Muhammad Hasyim.
Pada tahun 1947, ketika sang ayah meningal dunia, Kiai Wahid terpilih secara aklamasi sebagai pengasuh Tebuireng. Pilihan ini berdasarkan kesepakatan musyawarah keluarga Bani Hasyim dan Ulama NU Kabupaten Jombang. Terpilihnya Kiai Wahid sebenarnya sekadar ”formalisasi”, karena kenyataannya beliau sudah lama ikut membantu sang ayah mengelola Tebuireng.
Pada tahun 1950, Kiai Wahid diangkat menjadi Menteri Agama dan pindah ke Jakarta. Keluarga Kiai Wahid tinggal di Jl. Jawa (kini Jl. HOS Cokroaminoto) No. 112, dan selanjutnya pada tahun 1952 pindah ke Taman Matraman Barat no. 8, di dekat Masjid Jami’ Matraman.

Masuk NU
Di tengah-tengah kesibukannya mengelola Tebuireng, Kiai Wahid aktif menjadi pengurus NU (1938). Karier di NU dimulai dari bawah. Mula-mula menjadi Sekertaris NU Ranting Cukir, kemudian tahun 1938 terpilih sebagai Ketua Cabang NU Kabupaten Jombang. Lalu tahun 1940 masuk kepengurusan PBNU bagian ma’arif (pendidikan). Di tubuh Ma’arif NU, Kiai Wahid mengembangkan dan melakukan reorganisasi terhadap madrasah-madrasah NU di seluruh Indonesia. Kiai Wahid juga giat mengembangkan tradisi tulis-menulis di kalangan NU, dengan menerbitkan Majalah Suluh Nahdlatul Ulama. Beliau juga aktif menulis di Suara NU dan Berita NU. Tahun 1946 Kiai Wahid terpilih sebagai Ketua Tanfidiyyah PBNU menggantikan Kiai Achmad Shiddiq yang meninggal dunia.

Mendirikan Masyumi
Pada bulan November 1947, Wahid Hasyim bersama M. Natsir menjadi pelopor pelaksanaan Kongres Umat Islam Indonesia yang diselenggarakan di Jogjakarta. Dalam kongres itu diputuskan pendirian Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), sebagai satu-satunya partai politik Islam di Indonesia. Ketua umumnya adalah ayahnya sendiri, Kiai Hasyim Asy’ari. Namun Kiai Hasyim melimpahkan semua tugasnya kepada Wahid Hasyim.
Dia dalam Masyumi tergabung tokoh-tokoh Islam nasional, seperti KH. Wahab Hasbullah, KH. Bagus Hadikusumo, KH. Abdul Halim, KH. Ahmad Sanusi, KH. Zainul Arifin, Mohammad Roem, dr. Sukiman, H. Agus Salim, Prawoto Mangkusasmito, Anwar Cokroaminoto, Mohammad Natsir, dan lain-lain.
Sejak awal tahun 1950-an, NU keluar dari Masyumi dan mendirikan partai sendiri. Kiai Wahid terpilih sebagai Ketua Umum Partai NU. Keputusan ini diambil dalam Kongres ke-19 NU di Palembang (26-April-1 Mei 1952). Secara pribadi, Kiai Wahid tidak setuju NU keluar dari Masyumi. Akan tetapi karena sudah menjadi keputusan bersama, maka Kiai Wahid menghormatinya. Hubungan Kiai Wahid dengan tokoh-tokoh Masyumi tetap terjalin baik.

Pahlawan Nasional
Pada tahun 1939, NU masuk menjadi anggota Majelis Islam A'la Indonesia (MIAI), sebuah federasi partai dan ormas Islam di Indonesia. Setelah masuknya NU, dilakukan reorganisasi dan saat itulah Kiai Wahid terpilih menjadi ketua MIAI, dalam Kongres tanggal 14-15 September 1940 di Surabaya.
Di bawah kepemimpinan Kiai Wahid, MIAI melakukan tuntutan kepada pemerintah Kolonial Belanda untuk mencabut status Guru Ordonantie tahun 1925 yang sangat membatasi aktivitas guru-guru agama. Bersama GAPI (Gabungan Partai Politik Indonesia) dan PVPN (Asosiasi Pegawai Pemerintah), MIAI juga membentuk Kongres Rakyat Indonesia sebagai komite Nsional yang menuntut Indonesia berparlemen.
Menjelang pecahnya Perang Dunia ke-II, pemerintah Belanda mewajibkan donor darah serta berencana membentuk milisi sipil Indonesia sebagai persiapan menghadapi Perang Dunia. Sebagai ketua MIAI, Wahid Hasyim menolak keputusan itu.
Ketika pemerintah Jepang membentuk Chuuo Sangi In, semacam DPR ala Jepang, Kiai Wahid dipercaya menjadi anggotanya bersama tokoh-tokoh pergerakan nasional lainnya, seperti Ir. Soekarno, Dr. Mohammad Hatta, Mr. Sartono, M. Yamin, Ki Hajat Dewantara, Iskandar Dinata, Dr. Soepomo, dan lain-lain. Melalui jabatan ini, Kiai Wahid berhasil meyakinkan Jepang untuk membentuk sebuah Badan Jawatan Agama guna menghimpun para ulama.
Pada tahun 1942, Pemerintah Jepang menangkap Hadratusy Sayeikh Kiai Hasyim Asy'ari dan menahannya di Surabaya. Wahid Hasyim berupaya membebaskannya dengan melakukan lobi-lobi politik. Hasilnya, pada bulan Agustus 1944, Kiai Hasyim Asy'ari dibebaskan. Sebagai kompensasinya, Pemerintah Jepang menawarinya menjadi ketua Shumubucho, Kepala Jawatan Agama Pusat. Kiai Hasyim menerima tawaran itu, tetapi karena alasan usia dan tidak ingin meninggalkan Tebuireng, maka tugasnya dilimpahkan kepada Kiai Wahid.
Bersama para pemimpin pergerakan nasional (seperti Soekarno dan Hatta), Wahid Hasyim memanfaatkan jabatannya untuk persiapan kemerdekaan RI. Dia membentuk Kementerian Agama, lalu membujuk Jepang untuk memberikan latihan militer khusus kepada para santri, serta mendirikan barisan pertahanan rakyat secara mandiri. Inilah cikal-bakal terbentuknya laskar Hizbullah dan Sabilillah yang, bersama PETA, menjadi embrio lahirnya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pada tanggal 29 April 1945, pemerintah Jepang membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyooisakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dan Wahid Hasyim menjadi salah satu anggotanya. Dia merupakan tokoh termuda dari sembilan tokoh nasional yang menandatangani Piagam Jakarta, sebuah piagam yang melahirkan proklamasi dan konstitusi negara. Dia berhasil menjembatani perdebatan sengit antara kubu nasionalis yang menginginkan bentuk Negara Kesatuan, dan kubu Islam yang menginginkan bentuk negara berdasarkan syariat Islam. Saat itu ia juga menjadi penasihat Panglima Besar Jenderal Soedirman.
Di dalam kabinet pertama yang dibentuk Presiden Sukarno (September 1945), Kiai Wahid ditunjuk menjadi Menteri Negara. Demikian juga dalam Kabinet Sjahrir tahun 1946. Ketika KNIP dibentuk, Wahid Hasyim menjadi salah seorang anggotanya mewakili Masyumi dan meningkat menjadi anggota BPKNIP tahun 1946.
Setelah terjadi penyerahan kedaulatan RI dan berdirinya RIS, dalam Kabinet Hatta tahun 1950 dia diangkat menjadi Menteri Agama. Jabatan Menteri Agama terus dipercayakan kepadanya selama tiga kali kabinet, yakni Kabinet Hatta, Natsir, dan Kabinet Sukiman.
Selama menjabat sebagai Menteri Agama RI, Kiai Wahid mengeluarkan tiga keputusan yang sangat mepengaruhi sistem pendidikan Indonesia di masa kini, yaitu :
1. Mengeluarkan Peraturan Pemerintah tertanggal 20 Januari 1950, yang mewajibkan pendidikan dan pengajaran agama di lingkungan sekolah umum, baik negeri maupun swasta.
2. Mendirikan Sekolah Guru dan Hakim Agama di Malang, Banda-Aceh, Bandung, Bukittinggi, dan Yogyakarta.
3. Mendirikan Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) di Tanjungpinang, Banda-Aceh, Padang, Jakarta, Banjarmasin, Tanjungkarang, Bandung, Pamekasan, dan Salatiga.
Jasa lainnya ialah pendirian Sekolah Tinggi Islam di Jakarta (tahun 1944), yang pengasuhannya ditangani oleh KH. Kahar Muzakkir. Lalu pada tahun 1950 memutuskan pendirian Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) yang kini menjadi IAIN/UIN/STAIN, serta mendirikan wadah Panitia Haji Indonesia (PHI). Kiai Wahid juga memberikan ide kepada Presiden Soekarno untuk mendirikan masjid Istiqlal sebagai masjid negara.

Musibah di Cimindi
Hari itu, Sabtu 18 April 1953, Kiai Wahid bermaksud pergi ke Sumedang untuk menghadiri rapat NU. Kiai Wahid ditemani tiga orang, yakni sopirnya dari harian Pemandangan, rekannya Argo Sutjipto, dan putera sulungnya Abdurrahman Ad-Dakhil (Gus Dur). Kiai Wahid duduk di jok belakang bersama Argo Sutjipto. Daerah di sekitar Cimahi waktu itu diguyur hujan lebat sehingga jalan menjadi licin. Lalu lintas cukup ramai.
Sekitar pukul 13.00, ketika memasuki Cimindi, sebuah daerah antara Cimahi-Bandung, mobil yang ditumpangi Kiai Wahid selip dan sopirnya tidak bisa menguasai kendaraan. Di belakangnya banyak iringan-iringan mobil. Sedangkan dari arah depan, sebuah truk yang melaju kencang terpaksa berhenti begitu melihat ada mobil zig-zag. Karena mobil Chevrolet itu melaju cukup kencang, bagian belakangnya membentur badan truk dengan kerasnya. Ketika terjadi benturan, Kiai Wahid dan Argo Sutjipto terlempar ke bawah truk yang sudah berhenti itu. Keduanya luka parah. Kiai Wahid terluka bagian kening, mata, pipi, dan bagian lehernya. Sedangkan sang sopir dan Gus Dur tidak cedera sedikit pun. Mobilnya hanya rusak bagian belakang dan masih bisa berjalan seperti semula.
Kiai Hasyim dan Argo Sutjipto kemudian dibawa ke Rumah Sakit Boromeus Bandung. Sejak mengalami kecelakaan, keduanya tidak sadarkan diri. Keesokan harinya, Ahad, 19 April 1953 pukul 10.30, KH. Abdul Wahid Hasyim dipanggil ke hadirat Allah Swt. dalam usia 39 tahun. Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 18.00 Argo Sutjipto menyusul menghadap Sang Khalik. Inna liLlahi wa Inna ilayhi Raji’un.
Jenazah Kiai Wahid kemudian dibawa ke Jakarta, lalu diterbangkan ke Surabaya, dan selanjutnya dibawa ke Jombang untuk disemayamkan di pemakaman keluarga Pesantren Tebuireng. Atas jasa-jasanya beliau juga dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh pemerintah.

Madrasah Seblak

Sejarah Pondok Pesantren dan Madrasah “Khoiriyah Hasyim” bermula dari pendirian Pesantren Puteri Seblak pada 1921 yang memiliki garis historis secara kuat dengan Pesantren Tebuireng yang didirikan Hadratus Syaikh K.H. M. Hasyim Asy’ari pada tahun 1899.
Popularitas dan kualitas Pesantren Tebuireng untuk menghasilkan alumni yang memiliki peranan besar dalam pembangunan masyarakat, telah mendorong masyarakat dari berbagai penjuru nusantara untuk mengirimkan putera-puterinya ke Pesantren Tebuireng. Dikarenakan bangunan dan asrama yang dimiliki Pesantren Tebuireng tidak mencukupi untuk menampung santri puteri, maka Hadratus Syaikh K.H. M. Hasyim Asy’ari menugaskan kepada K.H. Ma’shum ‘Ali guna mendirikan pesantren yang khusus untuk belajar bagi santri puteri.K.H. Ma’shum ‘Ali kemudian membeli sebidang tanah dan bangunan dari seorang dukun bayi yang kemudian hari menjadi cikal bakal Pesantren Puteri Seblak.
K. H. Ma’shum ‘Ali adalah santri generasi pertama dari Pesantren Tebuireng yang kemudian diambil menantu Hadratus Syaikh K.H. M. Hasyim Asy’ari dan dinikahkan dengan

KH. M. MA'SUM ALI

Kiai Sederhana yang Mendunia
Foto di atas bukanlah KH M Makshum Ali. Diceritakan, seumur hidup beliau hanya mempunyai satu foto dan ketika akan meninggal beliau membakar fotonya tersebut karena takut identitasnya diketahui orang. Foto di atas adalah isteri beliau Ny Hj Khoiriyah Hasyim yang adalah putri Hadratus syeikh KH Hasyim Asy'ari.

Kesederhanaannya membuat banyak orang tidak mengenal tokoh alim yang satu ini. Padahal beliau adalah pengarang kitab Al-Amtsilah At-Tashrifiyyah. Sebuah kitab ilmu sharaf yang amat masyhur di Nusantara, bahkan di luar negeri.

Nama lengkapnya, Muhammad Ma’shum bin Ali bin Abdul Jabbar Al-Maskumambani. Lahir di Maskumambang, Gresik, tepatnya di sebuah pondok yang didirikan oleh sang kakek.

Setelah belajar pada ayahnya, Ma’shum muda pergi menuntut ilmu di Pesantren Tebuireng Jombang. Ia termasuk salah satu santri generasi awal Hadratus Syeikh Hasyim Asy’ari. Pada masa itu, selain dituntut untuk belajar, para santri juga diharuskan ikut berjuang melawan penjajah. Kedatangannya ke Tebuireng disusul oleh adik kandungnya, Adlan Ali -kelak atas inisiatif Hadratus Syeikh, Kiai Adlan mendirikan pondok putri Wali Songo Cukir.

KH. HASYIM ASY'ARI

Ulama Pembaharu Pesantren
Pendiri pesantren Tebuireng dan perintis Nahdlatul Ulama (NU), salah satu organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia, ini dikenal sebagai tokoh pendidikan pembaharu pesantren. Selain mengajarkan agama dalam pesantren, ia juga mengajar para santri membaca buku-buku pengetahuan umum, berorganisasi, dan berpidato.
Karya dan jasa Kiai Hasyim Asyari yang lahir di Pondok Nggedang, Jombang, Jawa Timur, 10 April 1875 tidak lepas dari nenek moyangnya yang secara turun-temurun memimpin pesantren. Ayahnya bernama Kiai Asyari, pemimpin Pesantren Keras yang berada di sebelah selatan Jombang. Ibunya bernama Halimah. Dari garis ibu, Kiai Hasyim Asyari merupakan keturunan Raja Brawijaya VI, yang juga dikenal dengan Lembu Peteng, ayah Jaka Tingkir yang menjadi Raja Pajang (keturunan kedelapan dari Jaka Tingkir).
Kakeknya, Kiai Ustman terkenal sebagai pemimpin Pesantren Gedang, yang santrinya berasal dari seluruh Jawa, pada akhir abad 19. Dan ayah kakeknya, Kiai Sihah, adalah pendiri Pesantren Tambakberas di Jombang.

SEJARAH PONDOK PESANTREN PUTRI SEBLAK

SEJARAH PONDOK PESANTREN PUTRI SALAFIYAH SYAFI’IYAH, SEBLAK DIWEK, JOMBANG – JAWA TIMUR
 
Sejarah Pondok & Madrasah “Khoiriyah Hasyim” bermula dari pendirian Pesantren Puteri Seblak pada 1921 yang memiliki garis historis dengan Pesantren Tebuireng yang didirikan Hadratus Syaikh KHM Hasyim Asy’ari pada 1899. Popularitas dan kualitas Pesantren Tebuireng telah mendorong masyarakat dari berbagai penjuru nusantara untuk mengirimkan putera-puterinya ke Tebuireng.
 Dikarenakan bangunan dan asrama yang dimiliki Pesantren Tebuireng tidak mencukupi untuk menampung santri puteri, maka Hadratus Syaikh K.H. M. Hasyim Asy’ari menugaskan kepada K.H. Ma’shum ‘Ali guna mendirikan pesantren yang khusus untuk belajar bagi santri puteri. K.H. Ma’shum ‘Ali kemudian membeli sebidang tanah dan bangunan dari seorang dukun bayi yang kemudian hari menjadi cikal bakal Pesantren Puteri Seblak.
 KH. Ma’shum ‘Ali adalah santri generasi pertama dari Pesantren Tebuireng yang kemudian diambil menantu Hadratus Syaikh K.H. M. Hasyim Asy’ari dan dinikahkan dengan Nyai Hj. Khoiriyah Hasyim, puteri pertama Hadratus Syaikh K.H. M. Hasyim Asy’ari. K.H. Ma’shum ‘Ali merupakan cucu K.H. Abdul Jabbar, pendiri Pesantren Maskumambang Gresik dan pernah menjabat sebagai Direktur Madrasah Tebuireng pertama kali sejak tahun 1916 dan kemudian digantikan K.H. Muhammad Ilyas, dikarenakan harus memimpin Pesantren Puteri Seblak tersebut.

TOKOH KHARISMATIK

MOHAMMAD MA'SHUM BIN ALI

Diceritakan, seumur hidup beliau hanya mempunyai satu foto dan ketika akan meninggal beliau membakar fotonya tersebut karena takut identitasnya diketahui orang. Foto di atas adalah isteri beliau Ny Hj Khoiriyah Hasyim yang adalah putri Hadratus syeikh KH Hasyim Asy'ari.
Kesederhanaannya membuat banyak orang tidak mengenal tokoh alim yang satu ini. Padahal beliau adalah pengarang kitab Al-Amtsilah At-Tashrifiyyah. Sebuah kitab ilmu sharaf yang amat masyhur di Nusantara, bahkan di luar negeri.
Nama lengkapnya, Muhammad Ma’shum bin Ali bin Abdul Jabbar Al-Maskumambani. Lahir di Maskumambang, Gresik, tepatnya di sebuah pondok yang didirikan oleh sang kakek.
Setelah belajar pada ayahnya, Ma’shum muda pergi menuntut ilmu di Pesantren Tebuireng Jombang. Ia termasuk salah satu santri generasi awal Hadratus Syeikh Hasyim Asy’ari. Pada masa itu, selain dituntut untuk belajar, para santri juga diharuskan ikut berjuang melawan penjajah. Kedatangannya ke Tebuireng disusul oleh adik kandungnya, Adlan Ali–kelak atas inisiatif Hadratus Syeikh, Kiai Adlan mendirikan pondok putri Wali Songo Cukir.
Bertahun-tahun lamanya pemuda Ma’shum mengabdi di Tebuireng. kemampuannya dalam segala bidang ilmu, terutama bidang falak, hisab, sharaf, dan nahwu, membuat Hadratus Syeikh tertarik untuk menikahkan dengan putrinya, Khairiyah.

Kaidah Fiqih

BAB I

A. Latar Belakang Masalah
Para ulama’ ushul telah menetapkan sejumlah kaidah-kaidah tasyri’ yang wajib kita ketahui dan diperhatiakn bagi mereka yang hendak menafairkan nash-nash dari kaidah tersebut, dan juga memperhatikan hukum yang dihasilkan dari nash-nash, baik nash Al-Qur’an maupun Hadits serta illat hukumnya dari sesuatu masalah yang ada.
Para ulama’ fiqih dalam berijtihad senantiasa memperhatikan kaidah-kaidah kulliyah yang tidak kurang nilainya dari prinsip undang-undang internasional, walupun dalam penggunaan namaa dan istilahnya tidak sama. Tujuan dari adanya kaidah-kaidah adalah untuk memelihara jiwa islam dalam menetapkan sebuah hukum dan juda mewujudkaan hukum keadilan, kebenaran, persamaan, kemaslahatan dengan cara memelihara keadaan dharurat yang dibenarkan oleh syara’.
Oleh karena pentingnya adanya kaidah fiqh yang mempunyai peranan penting dalam rangka pembuatan suatu hukum bagi seorang mujtahid sertaa para imam madzab, maka penulis akan sedikit gaambarkan mengenai macam-macam bentuk kaidah yang pokok dalam pembuatan suatu hukum.



B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, penulis dapat menarik suatu kesimpulan masalah/rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apakah Pengertiaan dari Qowaidul Fiqhiyah ?
2. Apakah Fungsi dari Qowaid Kulliyah ?
3. Ada berapa macam bentuk Qaidah Fiqhiyah dan cara penyusunnya ?
4. Apa yang menjadi sebab adanya pembukuan Qaidah ?

C. Tujuan Pembahasan
Dalam penulisan paper ini penilis bermaksud mewujudkan bentuk analisis sederhana dalam bentuk tulisan atau karya ilmiah dengan tujuan sebagai berikut:
1. Mengetahui apa yang dimaksud dari Qowaidul Fiqhiyah ?
2. Mengetahui berapa macam Qaidaah hukum fiqih dan cara penyusunnya ?
3. Mengetahui sebab-sebab dari pembukuan Qaidah ?

D. Sistematika Pembahasan
Dalam penulisan ini, agar mengetahui dan mudah untuk dipahami, maka penulis dalam pembahasannya mennggunakan sistematika sebagai berikut:



Bab I : PENDAHULUAN
Terdiri dari latar belaakang masalah, rumusan masalah, tujuan masalah, dan sitematika pembahasan.

Bab II: MACAM-MACAM KAIDAH HUKUM DAN PENYUSUNNYA
Bab ini merupakan inti dari pembahasan paper ini yang terdiri dari:
Pengertian Qaidul fiqih, Ta’rif qowaid kulliyah serta faedahnya, Macam-macam kaidah hukum fiqhiyah dan penyusunnya, Sebab-sebab pembukuan kaidah.

Bab III: P E N U T U P
Bab ini merupakan akhir dari penulisan paper ini yang terdiri dari : Kesimpulan dan Saran-saran.











BAB II

MACAM-MACAM KAIDAH HUKUM
FIQHIYAH DAN PENYUSUNNYA



A. Pengertian Qowaidul Fiqhiyah.
Untuk memudahkan pemahaman tentang qowaidul fiqhiyah, berikut ini penulis kemukakan pengertiannya dalam segi bahasa maupun pengertian dari segi istilahnya, yang berbunyi sebagai berikut:
Qowaidul fiqhiyah menurut bahasa adalah: dasar-dasar yang bertalian/berhubungan dengan permasalahan/ jenis-jenis hukum (fiqih). Sedangkan menurut istilah dalam ahli ushul, yang biasanya dipakai oleh para ulama’ adalah:

حكم كلي ينطبق على جميع جز ئياته
“Hukum yang biasa berlaku, yang bersesuaian dengan sebagian besar dari bagian-bagiannya”

Sedangkan menurut Imam Tajuddin As-Subky mengatakan bahwa qowaidul fiqhiyah adalah:
الأمر الكلى الذي ينطبق عليه جز ئياته كثيرة يفهم احكامها منها
“Suatu perkara yang kulli yang sesuai dengan juziyyah yang banyak dari padanya serta dapat diketahui huku-hukum juz’iyyah itu”.


Qowaid fiqh ialah kaidah-kaidah hukum yang bersifat kulliyah yang diambil dari dalil-dalil yang kulli dan dari maksud syara’ dalam meletakkan mukallaf dibawah beban taklif dan hikmah-hikmahnya. Asrorut Tyasre’ ialah kaidah-kaidah yang menerangkan maksud syara’ dalam meletakkan para mukallaf dibawah beban taklif dan menerangkan bahwa syara’ memperhatikan terhadap pelaksanaan hukum.
Ada beberapa pengertian tentang kaidah, tiga diantaranya ialah :
1. Pengertian kaidah yang dirumuskan oleh As-Syuyuti dalam kitab Asbah Wan Nadhoir sebagaimana yang dikutip oleh Fateh Ridwan dalam kitabnya MinFal safathi At-Tasre’ Al-Islami yang berbunyi sebagai berikut :
حكم كلي ينطبق علىجميع جز ئياته
Pengertian kaidah menurut Mustofa Az-Zarqo sebagaimana yang dikutip oleh Ahasbyi As-Syiddiqi yaitu :
حكم اغلبي ينطبق علىمعظم جز ئياته

“Kaidah ialah hukum yang bersifat Aglabi (berlaku sebagaian besar) yang meliputi sebagian besar lainnya “.

2. Pengertian kaidah ialah hukum yang bersifat Aglabi yang meliputi semua bagiannya .

B. Ta’rif Qowaid kulliyah dan faidahnya

Diterangkan oleh Dr. Mahmas Hani bahwa para fuqoha’ telah menta’rifkan kaidah kulliyah sebagai berikut :
حكم اغلبي ينطبق علىمعظم جز ئياته
“ Suatu hukum kulli yang bersesuain dengan segala suku-sukunya”.
Kaidah itu mengumpulkan segala furu’ yang terdapat dalam berbagai bab, dengan inilah dia berada dari yang dinamai Dhobith yaitu : dasar-dasar yang hanya mengumpulkan furu’ dari segala sesuatu bab saja. Ringkasnya qoidah kulliyah itu tidak lain adalah merupakan prinsip-prinsip umum yang melengkapi kebanyakan juziyahnya dan ditegakkan atas dasar lebih banyak yang dicakup olehnya dari pada tidak.
Faidah yang nyata ialah memudahkan kita dalam memahami masalah dan prinsip-prinsip umum, perlu diperingatkan bahwa kita tidak dapat terus menerus untuk berpegangan pada kaidah-kaidah itu jika ada suatu dalil yang tegas dan memberi penjelasan terhadap kaidah-kaidah tersebut. Al-Qorofi dalam kitabnya Al-Furu’ menjelaskan bahwa pokok-pokok syariat Islam terbagi menjadi dua macam yaitu :
a. Kaidah-kaidah kulliyah :
kaidah kulliyah mencakup maksud syara’ atau hikmah-hikmah hukum antara lain :
1. Keadaan yang dhorurot dapat membolehkan kepada hal-hal yang terlarang
الضرورات تبيح المحظورات
2. Apa yang dibolehkan karena dhorurot, maka harus diukur menurut kadar dhorurot itu
ما ابيح للضرورات يقدر بقدها
3. Menolak kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan
درءالمفاسد مقدم علىجلب المصالح
4. Kesukaran menarik kemudahan
المشقة تجلب التيسير
5. Adat atau kebiasaan merupakan sesuatu yang dapat dijadikan hukum
العادة محكمة
6. Pokok hukum terhadap suatu perkara ialah membolehkan.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi :
وخلق لكم مافىالارض جميعا
“ Dan ia (Allah) menjadikan untuk kamu dari segala sesuatu yang ada di bumi”
b. Kaidah-kaidah Ushul Fiqh
Kaidah-kaidah ini dipergunakan untuk membuat hukum yang diambil dari dalil-dalil syare’ secara tafsili. Kaidah-kaidah itu ialah sebagai berikut :
1). Qiyas, Ijma’, Sunnah Mutawatir.
2). Lafadz Am merupakan hujjah untuk diterapkan kepada hal umum
3). Yang dinilai adalah lafadz bukan khusus sebab
4). Dalalatun Nash, lafadz Am, Lafadz Nahyu dapat menunjukkan keharaman
Pada hal ilmu-ilmu ini digunakan untuk para mujtahid ialah untuk menghasilkan kemampuan beristinbath untuk memperoleh suatu hukum. Dan bagi yang bukan mujtahid maka dengan memperdalam ilmu ini akan dapat mengetahui bagaimana proses pencarian hukum yang dilakukan oleh para mujtahid.

C. Macam-macam kaidah Hukum dan Penyusunnya
Menurut Al-Korofi mengatakan bahwa sesungguhnya syari’at yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW, didalamnya memuat beberapa pokok dasar dan cabang-cabang dari syariat itu. Adapun pokok dan dasarnya ada dua macam yaitu :
Pertama : yang disebut ushul Fiqh yang sebagian besar pembahasan mengenai kaidah-kaidah hukum yang ada berasal dari suatu lafadz, kedua : yang disebut kaidah-kaidah fiqh yang bersifat kulli yang mempunyai jumlah besar nilainya dan mempunyai banyak masalah cabang yang tidak dapat terhitung jumlahnya.
Kaidah-kaidah fiqhiyah yang disusun oleh para ulama fiqih dan kaidah ushul fiqh adalah dengan cara melalui pengkajian-pengkajian terhadap dua aspek yaitu aspek bahasa dan aspek syariat. Hanya saja dalam meyusun kaidah-kaidah hukm tersebut adanya perbedaan methode atau cara yang digunakan oleh para ulama dalam penggalian hukumnya. Methode tersebut antara lain :
1. Toriqoh (metodhe mutakallim atau metode syafi’iyah) yang menyusun kaidah-kaidah hukum secara logis dan filosofis dengan cara memperhatikan kepada dua aspek dan kaidah-kaidah hukum menentukan masalh-masalah furu’ tanpa memperhatikan adanya kesesuaian atau tidaknya dengan pendirian madzhabnya.
2. Toriqoh (Metode hanafiyah atau metode induktif ) yang didalamnya menyusun kaidah-kaidah hukum untuk diterapkan kepada masalah furu’iyah (cabang), yang disesuaikan dengan dengan madzhab Hanafi.
3. Toriqoh (metode mutakallimin dan Syafi’iyah dengan metode hanafiyah atau deduktif dan induktif)
Maka disusunlah kitab-kitab yang memakai penggabungan dari dua metode tersebut. Pertamanya disusun kaidah-kaidahnya terdahulu (usuliyah atau fiqhiyah), kemudian baru diterapkan dan disesuaikan dengan furu’nya berdasarkan sesuai dengan madzhabnya. Kitab yang disusun dengan memakai metode gabungan antara metode mutakallimin dan metode hanafiyah antara lain adalah :
a). kitab Jam’u Jawami’ karangan Tadjuddin Abduol Wahab As-Subki As-Syafi’I (wafat tahun 771 H ).
b). Kitab At-Tahrer karangan Kamaluddin Ibnu Hammam (wafat tahun 861 ) dan kitab muslim As-syubut karangan Muhibbudin Bin Abduh As-Syakur Al-Hindi.
c). Kitab Badi’ AN Nidhom karangan Ahmad Bin Ali Al-Bagdadi (wafat tahun 694 H ), kitab ini menggabungkan kitah ushul karangan Al-Bazdawi dengan kitab Al-Ilham karangan Al-amidi.
D. Sebab-sebab Pembukuan Qoidah
Sebab ulama’ membukukan qoidah-qoidah kulliyah adalah karena para muhakkikin telah mengembalikan segala masalah fiqih kepada qoidah kulliyah. Tiap-tiap dari qoidah itu menjadi dhobit dan pengumpulan bagi banyak masalah. Qoidah-qoidah tersebut oleh seluruh pihak dii’tibarkan dan dijadikan sebagai dalil untuk menetapkan suatu permasalahan. Memahami qoidah itu menyebabkan kita merasa tertarik untuk menetapkan masalah-masalah tersebut yang disertai dengan penggunaan dalilnya.

BAB III
P E N U T U P

A.Kesimpulan
Berdasarkan rumusan masalah dan penjelasan terdapat dalam Bab II diatas, dapatlah penulis memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1.Qowaidul Fiqhiyah menurut bahasa adalah dasar-dasar yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum (fiqih), sedangkan menurut istilah ahli ushul adalah hukum yang biasa berlaku yaang bersesuaian dengan sebagian besar bagiannya.
2.Qaidah-qaidah kulliyah itu tiada lain daripada prinsip-prinsip umum yang melengkapi kebanyakan juziyyah dan ditegakkan atas dasar lebih banyak yang dicakup olehnya daripada tidak.
3.Sebab para ulama’ membukukan qaidah-qaidah kulliyah adalah karena para muhaqqiqin telah mengembalikan segala masalah fiqih kepada kaidah kulliyah.
B.Saran-saran
Setidaknya setelah kita memperdalami masalah-masalah yang berhubungan dengan ushul fiqh maupun fiqih, marilah kita aplikasikan kedalam pengamalan yang didalamnya justru akan dapat menjelaskan bagi orang-orang yang masih kurang begitu memahaminya, dan marilah kita gali secara terus menerus masalah-masalah yang ada di zaman yang serba modern ini.
DAFTAR PUSTAKA


1.T.M. Hasbi Ash Shiddeqi, Prof. Dr, Penagntar Hukum Islam, Penerbit Bulan Bintang, Jakarta, 1993.

2.Masjfuk Zuhdi, Prof. Dr. H, Pengantar Hukum Syari’ah, Penerbit CV. H. Mas Agung, Jakarta, 1978.

3.Nadzar Bahri, Drs, Fiqih dan Ushul Fiqih, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.

ماكان

ما كان أكثرفعلا كان اكثر فضلا
“Yang lebih banyak aktifitasnya lebih banyak pula pahalanya”.
Sudah menjadi kodrat alami kehidupan, bahwa sesuatu yang lebih banyak secara kuantitas dinilai lebih baik daripada sesuatu yang kuantitasnya lebih sedikit. Jika jumlah uang kita lebih banyak daripada uang yang dimiliki oleh tetangga, maka kita akan dinilai lebih kaya. Jika pengetahuan kita lebih luas daripada apa yang diketahui oleh teman kita sekelas lainya maka kita dinilai lebih pintar dari mereka

Dasar Qa’idah
Qaidah ini dirumuskan berdasarkan hadis riwayat imam muslim dari sayyidina Aisyah ra.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اجرك على قدر نصبك

“ besarnya pahalamu tergantung pada usahamu”
Imam Al- Subki memudifikasi ulang hadis diatas dengan ungkapan lain yaitu

الأجر على القدر النصب
Besarnya pahala tergantung pada kesulitan yang dihadapi
Yang menarik, ternyata ada hadis lain yang menyatakan bahwa amal yang paling utama adalah amal yang ringan seperti hadis riwayat Usman ra.

افضل العبادة اخفها
“Amal yang paling utama adalah amal yang paling ringan.”
Membanding amal berat dan ringan
Apabila ada dua amal yang mempunyai keistimewaan, syarat, sunnah dan rukun yang selera sementara salah satu diantara keduanya memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi dibanding yang lain, maka pahala dari kedua amal adalah sama karena bentuk dan format aktifitas ibadah dilakukan juga sama.
Hanya saja, amal yang lebih berat surplus pahala. Keutamaan ini bisa diperoleh semata- mata kerena adanya factor musyaqqoh yang harus ditanggung dalam pelaksanaanya.
Secara filosofis, Al- Izz berargumen, seseorang yang mendapatkan pertolongan orang lain tidak akan menilai bahwa wujud pertolongan tersebut berupa sebuah pekerjaan yang sulit dilakukan akan tetapi ia akan beri respek pada kemauan dan kesedianya untuk bersusah payah dalam memberikan pertolongan. Yang membedakan adalah tingkat kesulitan dan perasaan dan subjek pelakunya ketika menjalalani aktifitas tersebut kesediaanya untuk menjalankan ibadah dalam situasi kurang kondusif telah memberi sebuah isyarat bahwa ia telah berusaha untuk melakukan upaya penyerahan total kepada sang pemberi perintah disinilah nilai posifnya.
Sementara, jika diantara dua aktifitas ibadah secara meteriil terdapat derajat kualitatif yang berbeda, maka tidak lagi ada pertimbangan berat ringannya pelaksaan ibadah tersebut. Ibadah yang kualitasnya tinggi meskipun terasa ringan akan berubah keutamaan yang lebih tinggi pula sebagai gambaran beriman dengan mengucapkan syahadat sebagi formalisasinya merupakan amaliah yang paling utama meski dalam pelaksanaanya terasa ringan dan mudah bagi lidah untuk mengucapkanya. Bagitupuala berdzikir, meskipun tidak perlu mengeluarkan banyak kerungat untuk menjalaninya namun kadar keutamaan dan pahala yang didapatkan dari aktifitas ini sangat besar sekali melampaui beberapa jenis ibadah lainya.

Memposisikan Berat Dan Ringan Dalam Ibadah
Mengamati hadist yang menerangkan tentang banyaknya pahala karena beratnya beban yang ditanggung al-nawewi, sangat menyetujui kesimpuan ini. Namun menurutnya, ketentuan ini tidak selamanya berlaku.ada diantaranya ibadah yang karma melihat waktu pelaksanaannya, seperti halnya solat malam pada saat malam lailah al-qadr, yaitu malam-malam ganjil pada sepuluhlan hari terahir bulan ramadhan,akan lebih utama dibandingkan dengan malam lainnya,
Di amping itu, ada juga ibadah yang mungkin terasa ringan di lakukan di mapun, namu karena memangdang keutamaan tempatya, maka iya lebih utama dilakukan pada tempat tertentu dibangdikan bila di laksanakan di tempat lain seperti shalat di masjidil haram yang akan lebih utama di bandingkan shalat di masjidl atau tempat yang lain.


Dapat di tambakan pula bahwa shalat adalah media penenang jiwa bagi nabi saw: shalat bukalah amal yang dirasakan berat bagi beliau: shalat dalah ibadah yang menjadikan nabi saw merasakan ketenangan dan kesejukan rohani. Sementara omunkin banyak dirasakan berat oleh umatnya, maka shalat mereka kerjakan lebih utama dibandingkan shalat yang lakukan nabi. Saw.

Pergualatan Antara Masyaqqah Dengan Kemaslatan
Seperti yang telah kita ketauhi, tujuan utama ditegakanya syariat dalah guna menggapai kemalsahatan bagi pemeluknya baik didunia mapun di ahirat.dalam kaidah ini, mungkin ada misa solusi adanya pencampuradukan aplikasi syari’at dengan memaksakan perbuatan yang mengandung masyaggah dengan dibumbui buaian- buaian pahala. Dalam agama, semakin berat pelaksanaan ibadah akan samakin banyak pahalanya atau dengan kata lain semakin maslahah.
Dalam hadis qudsi Allah Swt berfirman: aku tidak pernah ragu terhadap suatu yang aku perbuat, sebagai mana keraguanku ketika mencabut nyawa hamda-ku yang beriman. Hamba-ku tidak menyukai kemayian, aku pun tudak suka untuk, menyakitinya, akan tetapi kematian itu memang harus dialaminya.” Hadis ini sengaja dicantumkan al-Izz berkaitan dengan dengan tema yang kita bahas saat ini. Dalam hadist ini rermut pesan. Bahwa pada hakikatnya masyaqqah “ tidaklah dikehendaki” oleh allah saw, dia hanya menghendaki kemasalahatan bagi hamba-hamba-nya, terutama kemaslahatan di akhirat kelak.
Pengecualian
Al – Jarhazi mencata lebih dari sepuluh permasalahan yang dikecualikan dari kaidah ini, dalam contoh di bawa ini, terdapat amal yang jika disimpulkan semuanya adalah amai yang ringan namun mempunyai pahala yang besar, beberapa diantaranya adalah.
1. Mengerjakan shalat dengan qashar lebih utama disbanding mengerjakan secara sempurna ( ranpa di-qashar ) bagi orang yang melakukan perjalanan selama tiga hari atau lebih.”
2. Mengerjakan shalat dluha, meski jumlah maksimalnya dua belas rakaat, namun lebih diutamakan untuk dikerjakan sebanyak delapan rakaat, hal ini dilatarbelakangi oleh dua hadis yang menyinggung permasalahan ini. Dalam hadits shahih riwayat Al- Qamuli dari Ummi Hani’ ra disebutkan bahwa Nabi Saw. Mengerjakan shalat dluha sebanyak delapan rakaat. Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dzar Al- Ghifari ra. disinggung oleh Nabi saw.bahwa shalat dluha memiliki keutamaan yang berbeda-beda menimbang jumlah raka’atnya. Dalam hadits ini juga disebutkan keutamaan shalat dluhu yang dikerjakan sebanyak 12 rakaat. Namun hadits ini dianggap sebagai hadist dla’if ibnu Hajar, karenanya, menegaskan dalam al-majmu dan al-Tahqiq bahwa, shalat dluha sebanyak delapan rakaat adalah paling utama tidak lain karena bilangan inilah yang paling banyak dijumpai dari beberapa riwayat yang valid ( sahih ) dari Nabi saw.
3. Satu raka’at shalat witir lebih baik dibandingkan dengan shalat malam lainya, walaupun shalat witir secra kuantitas lebih sedikit
4. Shalat subuh, walapun hanya dua rakaat, tapi shalat shubuh sangat besar pahalanya . alasan yang melatarbelakangi keutama shalat subuh adalah walaupun shalat ini rakaatnya paling sedikit dibandingkan dengan shalat-shalat yang lain nama mepunyai nilai lebih, yakni rasa berat untuk melakukannya Wallahu a’lam.

Kaidah Fiqih

KAIDAH FIQH

اذا بطل الخصوص هل يبقى العموم؟
Ketika sifat khusus dari suatu hal dihukumi batal,
apakah karakter umumnya masih berlaku?

Al- ‘Umum ditinjau dari ilmu semantik adalah adalah ungkapan yang mencakup beberapa unsure-unsur (afrad) dengan satu kali ucapan saja (dafah wahidah). Sedangkan al-khushush adalah ketertentuan sesuatu, yang dengan ketentuan ini ia dibedakan dari hal lain. Dengan pengertian ini, maka segala sesuatu, menurut al-Jurjani mempunyai kemandirian atau karakter khusus.
Sebagai contoh kecil, sholat dhuhur mempunyai karakter khusus sebagai fardhu. Disamping ia juga mempunyai karakter umum sebagai shalat secara lebih luas (umum).
Berkaitan dengan tema ini, ternyata setiap objek hukum memiliki perbedaan kategori; ada yang dihukumi batal secara total baik karakter umumnya maupun yang khusus dan ada pula objek hukum yang karakter umumnya masih melekat. Dari dua kategori tersebut, ulama berbeda dalam memprioritaskannya. Warna perbedaan tersebut kiranya dapat dilihat dalam contoh-contoh berikut;
• Ketika seseorang melakukan shalat zhuhur dan ditengah pelaksanaan shalat ia meyakini bahwa waktu zhuhur belum masuk. Sebelum menjawab pertanyaan apakah shalatnya sah atau tidak, maka, harus dilihat dari dua sudut pandang.
Pertama, jika ditinjau dari aspek keumumannya, ia termasuk shalat yang meliputi berbagai macam shalat, termasuk didalamnya adalah jenis shalat sunah dan jenis shalat fardhu.
Kedua, jika dipandang kekhususannya ia merupakan satu aktifitas yang sudah ditentukan untuk shalat zhuhur. Dari dua pertimbangan ini, qaul ashah menyatakan bahwa status shalat dzuhurnya batal dan berubah menjadi shalat sunnah mutlaq yang merupakan shalat dengan karakter umum.
• Ketika seseorang berwudlu dengan niat untuk melakukan thawaf, sementara untuk saat itu ia sedang berada ditempat selain Mekkah Al- Mukarramah, maka menurut qawl ashah wudlunya tetap dihukumi shah, karena lebih cenderung menanggalkan sifat khususnya, yaitu wudlu yang hanya diperuntukkan melakukan thawaf.
• Ketika seseorang melakukan ihram haji pada waktu selain bulan haji, maka menurut qawl ashah hajinya batal dan pokok keumumanya sebagai ihram masih tetap ada, sedangkan jika ia melakukan Umrah, maka umrahnya shah. Ketetapan itu karena memandang ihram secara umum.
• Seseorang yang menggantukan transaksi wakalah dengan syarat tertentu, menurut qawl ashah transaksi wakalahnya batal. Namun degan wakalah yang sudah batal ini ia masih diperbolehkan melakukan aktifitas ( al- tasharruf) yang diinginkanya. Pendapat ini menganggap bahwa, dalam transaksi wakalah ini terdapat izin dan restu secara umum dari pihak muwakkil ( orang yang mewakkilkan), sehingga meskipun bentuk formal transaksi itu dihukumi batal, Namun siwakil tetap diperbolehkan untuk melakukan tasharruf.
• Ketika ada seseorang melakukan tayammum untuk melakukan shalat fardlu sebelum masuk waktunya, menurut qawl ashah tayammumnya dihukumi batal dan ia tidak diperbolehkan untuk melakukan shalat sunnah dengan tayammum tersebut. Jelasnya, sebenarnya tayammum merupakan bersuci sebagai alternative pengganti wudlu yang mempunyai karakter umum (dapat digunakan untuk melakukan berbagai macam ibadah baik sunnah maupun fardlu). Sedangkan sifat khusunya dalam comtoh ini adalah ia digunakan untuk melakukan aktifitas tertentu yaitu ibadah fardlu. Pendapat ashah dalam contoh ini, lebih memprioritaskan merusak sifat umum tayammum dengan akibat rusaknya sifat khusus yang dimilikinya.
• Permasalahan seseorang yang mendapat keringanan shalat dengan duduk, tiba- tiba dalam pertengahan shlatnya mampu untuk berdiri, namun ia tidak melakukanya. Menurut versi qawl ashah shalatnya batal total dan disamping itu ia tidak boleh menyempurnakannya menjadi shalat shalat sunnah.
Namun, dalam beberapa permasalahan lain, tidak ada pernedaan (khilaf) tentang aktifitas yang memiliki sifat ganda. Dalam hal ini dihukumi batal secara total, meskipun tidak memnuhi prosedur. Dalam contoh yang akan disebutkan yang dinilai batal hanyalah sifat umumnya saja. Diantara contoh- contohnya, adalah sebagai berikut:
• Memerdekakan hamba sahaya yang cacat untuk pembayaran kafarat karena melanggar suatu larangan. Kemerdekaan tersebut tetap sah, dan hamba sahaya tersebut menjadi bebas, kemerdekaanya tidak cukup untuk digunakan sebagai pembayaran kafarat secara khusus. Dengan demikian dia masih berkewajiban untuk membayar kafaratnya.
• Seseorang yang membayar zakat dengan harta yang tidak berada ditanganya ( mal al- ghaib), dan dalam keyakinanya harta itu pasti tidak rusak namun, ternyata realitas berbicara lain; hartanya rusak. Menanggapi masalah ini ulama’ sepakat bahwa pengalokasian harta itu bukan lagi atas nama zakat; namun harta yang ia berikan hanya menjadi shadaqah sunnah.
Sementara aktifitas yang dihukumi batal secara keseluruhan baik karakter umum maupun khususnya seperti dalam pelaksanaan shalat gerhana matahari yang dilakukan pada saat matahari telah usai mengalami gerhana ( al- injila’) sebelum melakukan takbiratul ihram. Maka shalat tersebut dihukumi batal total dan statusnya tidak berubah menjadi shalat sunnah mutlak. Hal ini, karena dalam fiqh, tidak ada satupun shalat sunnah yang tata cara atau kaifiyahnya menyamai shalat gerhana.
Untuk contoh selanjutnya yang termasuk dalam bagian ini adalah permasalahan seseorang yang mengatakan “ : ini hewan qurban saya” , ketika ia menunjuk kijang ( arab: zhabyah, salah satu hewan yang tidak sah dijdikan qurban). Menurut penjelasan Al- Nawawi dalam syarah Al- Muhadzzab, bahwa ungkapan itu sama sekali tidak berakibat apapun untuk keabsahan ibadah qurban, sehingga ia tidak wajib bershadaqah dengan hewan tersebut. Padahal kewajiban bershadaqah daging qurban kepada fakir miskin adalah salah satu prinsip didalamnya.
Seseorang yang disuruh orang lain untuk melakukan jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukunya, maka bagi wakil tidak diperkenankan melakukan jual beli, baik dengan praktek jual beli yang memenuhi syarat ataupun tidak. Sebab secara tidak langsung ia tidak diperkenankan untuk melakukan jual beli yang shah, karena si muwakkil ( orang yang mewakilkan) tidak memberikan izin melakukan jual beli yang sah padanya. Sementara jual beli yang tidak sah juga tidak boleh dilakukan karena tidak ada izin syar’i dalam hal ini.

Referensi:
K.H. Maimoen Zubair
Konseptual nalar fiqih

DAFTAR ONLINE

Lokasi MISS