Kaidah Fiqih

KAIDAH FIQH

اذا بطل الخصوص هل يبقى العموم؟
Ketika sifat khusus dari suatu hal dihukumi batal,
apakah karakter umumnya masih berlaku?

Al- ‘Umum ditinjau dari ilmu semantik adalah adalah ungkapan yang mencakup beberapa unsure-unsur (afrad) dengan satu kali ucapan saja (dafah wahidah). Sedangkan al-khushush adalah ketertentuan sesuatu, yang dengan ketentuan ini ia dibedakan dari hal lain. Dengan pengertian ini, maka segala sesuatu, menurut al-Jurjani mempunyai kemandirian atau karakter khusus.
Sebagai contoh kecil, sholat dhuhur mempunyai karakter khusus sebagai fardhu. Disamping ia juga mempunyai karakter umum sebagai shalat secara lebih luas (umum).
Berkaitan dengan tema ini, ternyata setiap objek hukum memiliki perbedaan kategori; ada yang dihukumi batal secara total baik karakter umumnya maupun yang khusus dan ada pula objek hukum yang karakter umumnya masih melekat. Dari dua kategori tersebut, ulama berbeda dalam memprioritaskannya. Warna perbedaan tersebut kiranya dapat dilihat dalam contoh-contoh berikut;
• Ketika seseorang melakukan shalat zhuhur dan ditengah pelaksanaan shalat ia meyakini bahwa waktu zhuhur belum masuk. Sebelum menjawab pertanyaan apakah shalatnya sah atau tidak, maka, harus dilihat dari dua sudut pandang.
Pertama, jika ditinjau dari aspek keumumannya, ia termasuk shalat yang meliputi berbagai macam shalat, termasuk didalamnya adalah jenis shalat sunah dan jenis shalat fardhu.
Kedua, jika dipandang kekhususannya ia merupakan satu aktifitas yang sudah ditentukan untuk shalat zhuhur. Dari dua pertimbangan ini, qaul ashah menyatakan bahwa status shalat dzuhurnya batal dan berubah menjadi shalat sunnah mutlaq yang merupakan shalat dengan karakter umum.
• Ketika seseorang berwudlu dengan niat untuk melakukan thawaf, sementara untuk saat itu ia sedang berada ditempat selain Mekkah Al- Mukarramah, maka menurut qawl ashah wudlunya tetap dihukumi shah, karena lebih cenderung menanggalkan sifat khususnya, yaitu wudlu yang hanya diperuntukkan melakukan thawaf.
• Ketika seseorang melakukan ihram haji pada waktu selain bulan haji, maka menurut qawl ashah hajinya batal dan pokok keumumanya sebagai ihram masih tetap ada, sedangkan jika ia melakukan Umrah, maka umrahnya shah. Ketetapan itu karena memandang ihram secara umum.
• Seseorang yang menggantukan transaksi wakalah dengan syarat tertentu, menurut qawl ashah transaksi wakalahnya batal. Namun degan wakalah yang sudah batal ini ia masih diperbolehkan melakukan aktifitas ( al- tasharruf) yang diinginkanya. Pendapat ini menganggap bahwa, dalam transaksi wakalah ini terdapat izin dan restu secara umum dari pihak muwakkil ( orang yang mewakkilkan), sehingga meskipun bentuk formal transaksi itu dihukumi batal, Namun siwakil tetap diperbolehkan untuk melakukan tasharruf.
• Ketika ada seseorang melakukan tayammum untuk melakukan shalat fardlu sebelum masuk waktunya, menurut qawl ashah tayammumnya dihukumi batal dan ia tidak diperbolehkan untuk melakukan shalat sunnah dengan tayammum tersebut. Jelasnya, sebenarnya tayammum merupakan bersuci sebagai alternative pengganti wudlu yang mempunyai karakter umum (dapat digunakan untuk melakukan berbagai macam ibadah baik sunnah maupun fardlu). Sedangkan sifat khusunya dalam comtoh ini adalah ia digunakan untuk melakukan aktifitas tertentu yaitu ibadah fardlu. Pendapat ashah dalam contoh ini, lebih memprioritaskan merusak sifat umum tayammum dengan akibat rusaknya sifat khusus yang dimilikinya.
• Permasalahan seseorang yang mendapat keringanan shalat dengan duduk, tiba- tiba dalam pertengahan shlatnya mampu untuk berdiri, namun ia tidak melakukanya. Menurut versi qawl ashah shalatnya batal total dan disamping itu ia tidak boleh menyempurnakannya menjadi shalat shalat sunnah.
Namun, dalam beberapa permasalahan lain, tidak ada pernedaan (khilaf) tentang aktifitas yang memiliki sifat ganda. Dalam hal ini dihukumi batal secara total, meskipun tidak memnuhi prosedur. Dalam contoh yang akan disebutkan yang dinilai batal hanyalah sifat umumnya saja. Diantara contoh- contohnya, adalah sebagai berikut:
• Memerdekakan hamba sahaya yang cacat untuk pembayaran kafarat karena melanggar suatu larangan. Kemerdekaan tersebut tetap sah, dan hamba sahaya tersebut menjadi bebas, kemerdekaanya tidak cukup untuk digunakan sebagai pembayaran kafarat secara khusus. Dengan demikian dia masih berkewajiban untuk membayar kafaratnya.
• Seseorang yang membayar zakat dengan harta yang tidak berada ditanganya ( mal al- ghaib), dan dalam keyakinanya harta itu pasti tidak rusak namun, ternyata realitas berbicara lain; hartanya rusak. Menanggapi masalah ini ulama’ sepakat bahwa pengalokasian harta itu bukan lagi atas nama zakat; namun harta yang ia berikan hanya menjadi shadaqah sunnah.
Sementara aktifitas yang dihukumi batal secara keseluruhan baik karakter umum maupun khususnya seperti dalam pelaksanaan shalat gerhana matahari yang dilakukan pada saat matahari telah usai mengalami gerhana ( al- injila’) sebelum melakukan takbiratul ihram. Maka shalat tersebut dihukumi batal total dan statusnya tidak berubah menjadi shalat sunnah mutlak. Hal ini, karena dalam fiqh, tidak ada satupun shalat sunnah yang tata cara atau kaifiyahnya menyamai shalat gerhana.
Untuk contoh selanjutnya yang termasuk dalam bagian ini adalah permasalahan seseorang yang mengatakan “ : ini hewan qurban saya” , ketika ia menunjuk kijang ( arab: zhabyah, salah satu hewan yang tidak sah dijdikan qurban). Menurut penjelasan Al- Nawawi dalam syarah Al- Muhadzzab, bahwa ungkapan itu sama sekali tidak berakibat apapun untuk keabsahan ibadah qurban, sehingga ia tidak wajib bershadaqah dengan hewan tersebut. Padahal kewajiban bershadaqah daging qurban kepada fakir miskin adalah salah satu prinsip didalamnya.
Seseorang yang disuruh orang lain untuk melakukan jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukunya, maka bagi wakil tidak diperkenankan melakukan jual beli, baik dengan praktek jual beli yang memenuhi syarat ataupun tidak. Sebab secara tidak langsung ia tidak diperkenankan untuk melakukan jual beli yang shah, karena si muwakkil ( orang yang mewakilkan) tidak memberikan izin melakukan jual beli yang sah padanya. Sementara jual beli yang tidak sah juga tidak boleh dilakukan karena tidak ada izin syar’i dalam hal ini.

Referensi:
K.H. Maimoen Zubair
Konseptual nalar fiqih

0 komentar:

Posting Komentar

Syukron

DAFTAR ONLINE

Lokasi MISS