BAB I
A. Latar Belakang Masalah
Para ulama’ ushul telah menetapkan sejumlah kaidah-kaidah tasyri’ yang wajib kita ketahui dan diperhatiakn bagi mereka yang hendak menafairkan nash-nash dari kaidah tersebut, dan juga memperhatikan hukum yang dihasilkan dari nash-nash, baik nash Al-Qur’an maupun Hadits serta illat hukumnya dari sesuatu masalah yang ada.
Para ulama’ fiqih dalam berijtihad senantiasa memperhatikan kaidah-kaidah kulliyah yang tidak kurang nilainya dari prinsip undang-undang internasional, walupun dalam penggunaan namaa dan istilahnya tidak sama. Tujuan dari adanya kaidah-kaidah adalah untuk memelihara jiwa islam dalam menetapkan sebuah hukum dan juda mewujudkaan hukum keadilan, kebenaran, persamaan, kemaslahatan dengan cara memelihara keadaan dharurat yang dibenarkan oleh syara’.
Oleh karena pentingnya adanya kaidah fiqh yang mempunyai peranan penting dalam rangka pembuatan suatu hukum bagi seorang mujtahid sertaa para imam madzab, maka penulis akan sedikit gaambarkan mengenai macam-macam bentuk kaidah yang pokok dalam pembuatan suatu hukum.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, penulis dapat menarik suatu kesimpulan masalah/rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apakah Pengertiaan dari Qowaidul Fiqhiyah ?
2. Apakah Fungsi dari Qowaid Kulliyah ?
3. Ada berapa macam bentuk Qaidah Fiqhiyah dan cara penyusunnya ?
4. Apa yang menjadi sebab adanya pembukuan Qaidah ?
C. Tujuan Pembahasan
Dalam penulisan paper ini penilis bermaksud mewujudkan bentuk analisis sederhana dalam bentuk tulisan atau karya ilmiah dengan tujuan sebagai berikut:
1. Mengetahui apa yang dimaksud dari Qowaidul Fiqhiyah ?
2. Mengetahui berapa macam Qaidaah hukum fiqih dan cara penyusunnya ?
3. Mengetahui sebab-sebab dari pembukuan Qaidah ?
D. Sistematika Pembahasan
Dalam penulisan ini, agar mengetahui dan mudah untuk dipahami, maka penulis dalam pembahasannya mennggunakan sistematika sebagai berikut:
Bab I : PENDAHULUAN
Terdiri dari latar belaakang masalah, rumusan masalah, tujuan masalah, dan sitematika pembahasan.
Bab II: MACAM-MACAM KAIDAH HUKUM DAN PENYUSUNNYA
Bab ini merupakan inti dari pembahasan paper ini yang terdiri dari:
Pengertian Qaidul fiqih, Ta’rif qowaid kulliyah serta faedahnya, Macam-macam kaidah hukum fiqhiyah dan penyusunnya, Sebab-sebab pembukuan kaidah.
Bab III: P E N U T U P
Bab ini merupakan akhir dari penulisan paper ini yang terdiri dari : Kesimpulan dan Saran-saran.
BAB II
MACAM-MACAM KAIDAH HUKUM
FIQHIYAH DAN PENYUSUNNYA
A. Pengertian Qowaidul Fiqhiyah.
Untuk memudahkan pemahaman tentang qowaidul fiqhiyah, berikut ini penulis kemukakan pengertiannya dalam segi bahasa maupun pengertian dari segi istilahnya, yang berbunyi sebagai berikut:
Qowaidul fiqhiyah menurut bahasa adalah: dasar-dasar yang bertalian/berhubungan dengan permasalahan/ jenis-jenis hukum (fiqih). Sedangkan menurut istilah dalam ahli ushul, yang biasanya dipakai oleh para ulama’ adalah:
حكم كلي ينطبق على جميع جز ئياته
“Hukum yang biasa berlaku, yang bersesuaian dengan sebagian besar dari bagian-bagiannya”
Sedangkan menurut Imam Tajuddin As-Subky mengatakan bahwa qowaidul fiqhiyah adalah:
الأمر الكلى الذي ينطبق عليه جز ئياته كثيرة يفهم احكامها منها
“Suatu perkara yang kulli yang sesuai dengan juziyyah yang banyak dari padanya serta dapat diketahui huku-hukum juz’iyyah itu”.
Qowaid fiqh ialah kaidah-kaidah hukum yang bersifat kulliyah yang diambil dari dalil-dalil yang kulli dan dari maksud syara’ dalam meletakkan mukallaf dibawah beban taklif dan hikmah-hikmahnya. Asrorut Tyasre’ ialah kaidah-kaidah yang menerangkan maksud syara’ dalam meletakkan para mukallaf dibawah beban taklif dan menerangkan bahwa syara’ memperhatikan terhadap pelaksanaan hukum.
Ada beberapa pengertian tentang kaidah, tiga diantaranya ialah :
1. Pengertian kaidah yang dirumuskan oleh As-Syuyuti dalam kitab Asbah Wan Nadhoir sebagaimana yang dikutip oleh Fateh Ridwan dalam kitabnya MinFal safathi At-Tasre’ Al-Islami yang berbunyi sebagai berikut :
حكم كلي ينطبق علىجميع جز ئياته
Pengertian kaidah menurut Mustofa Az-Zarqo sebagaimana yang dikutip oleh Ahasbyi As-Syiddiqi yaitu :
حكم اغلبي ينطبق علىمعظم جز ئياته
“Kaidah ialah hukum yang bersifat Aglabi (berlaku sebagaian besar) yang meliputi sebagian besar lainnya “.
2. Pengertian kaidah ialah hukum yang bersifat Aglabi yang meliputi semua bagiannya .
B. Ta’rif Qowaid kulliyah dan faidahnya
Diterangkan oleh Dr. Mahmas Hani bahwa para fuqoha’ telah menta’rifkan kaidah kulliyah sebagai berikut :
حكم اغلبي ينطبق علىمعظم جز ئياته
“ Suatu hukum kulli yang bersesuain dengan segala suku-sukunya”.
Kaidah itu mengumpulkan segala furu’ yang terdapat dalam berbagai bab, dengan inilah dia berada dari yang dinamai Dhobith yaitu : dasar-dasar yang hanya mengumpulkan furu’ dari segala sesuatu bab saja. Ringkasnya qoidah kulliyah itu tidak lain adalah merupakan prinsip-prinsip umum yang melengkapi kebanyakan juziyahnya dan ditegakkan atas dasar lebih banyak yang dicakup olehnya dari pada tidak.
Faidah yang nyata ialah memudahkan kita dalam memahami masalah dan prinsip-prinsip umum, perlu diperingatkan bahwa kita tidak dapat terus menerus untuk berpegangan pada kaidah-kaidah itu jika ada suatu dalil yang tegas dan memberi penjelasan terhadap kaidah-kaidah tersebut. Al-Qorofi dalam kitabnya Al-Furu’ menjelaskan bahwa pokok-pokok syariat Islam terbagi menjadi dua macam yaitu :
a. Kaidah-kaidah kulliyah :
kaidah kulliyah mencakup maksud syara’ atau hikmah-hikmah hukum antara lain :
1. Keadaan yang dhorurot dapat membolehkan kepada hal-hal yang terlarang
الضرورات تبيح المحظورات
2. Apa yang dibolehkan karena dhorurot, maka harus diukur menurut kadar dhorurot itu
ما ابيح للضرورات يقدر بقدها
3. Menolak kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan
درءالمفاسد مقدم علىجلب المصالح
4. Kesukaran menarik kemudahan
المشقة تجلب التيسير
5. Adat atau kebiasaan merupakan sesuatu yang dapat dijadikan hukum
العادة محكمة
6. Pokok hukum terhadap suatu perkara ialah membolehkan.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi :
وخلق لكم مافىالارض جميعا
“ Dan ia (Allah) menjadikan untuk kamu dari segala sesuatu yang ada di bumi”
b. Kaidah-kaidah Ushul Fiqh
Kaidah-kaidah ini dipergunakan untuk membuat hukum yang diambil dari dalil-dalil syare’ secara tafsili. Kaidah-kaidah itu ialah sebagai berikut :
1). Qiyas, Ijma’, Sunnah Mutawatir.
2). Lafadz Am merupakan hujjah untuk diterapkan kepada hal umum
3). Yang dinilai adalah lafadz bukan khusus sebab
4). Dalalatun Nash, lafadz Am, Lafadz Nahyu dapat menunjukkan keharaman
Pada hal ilmu-ilmu ini digunakan untuk para mujtahid ialah untuk menghasilkan kemampuan beristinbath untuk memperoleh suatu hukum. Dan bagi yang bukan mujtahid maka dengan memperdalam ilmu ini akan dapat mengetahui bagaimana proses pencarian hukum yang dilakukan oleh para mujtahid.
C. Macam-macam kaidah Hukum dan Penyusunnya
Menurut Al-Korofi mengatakan bahwa sesungguhnya syari’at yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW, didalamnya memuat beberapa pokok dasar dan cabang-cabang dari syariat itu. Adapun pokok dan dasarnya ada dua macam yaitu :
Pertama : yang disebut ushul Fiqh yang sebagian besar pembahasan mengenai kaidah-kaidah hukum yang ada berasal dari suatu lafadz, kedua : yang disebut kaidah-kaidah fiqh yang bersifat kulli yang mempunyai jumlah besar nilainya dan mempunyai banyak masalah cabang yang tidak dapat terhitung jumlahnya.
Kaidah-kaidah fiqhiyah yang disusun oleh para ulama fiqih dan kaidah ushul fiqh adalah dengan cara melalui pengkajian-pengkajian terhadap dua aspek yaitu aspek bahasa dan aspek syariat. Hanya saja dalam meyusun kaidah-kaidah hukm tersebut adanya perbedaan methode atau cara yang digunakan oleh para ulama dalam penggalian hukumnya. Methode tersebut antara lain :
1. Toriqoh (metodhe mutakallim atau metode syafi’iyah) yang menyusun kaidah-kaidah hukum secara logis dan filosofis dengan cara memperhatikan kepada dua aspek dan kaidah-kaidah hukum menentukan masalh-masalah furu’ tanpa memperhatikan adanya kesesuaian atau tidaknya dengan pendirian madzhabnya.
2. Toriqoh (Metode hanafiyah atau metode induktif ) yang didalamnya menyusun kaidah-kaidah hukum untuk diterapkan kepada masalah furu’iyah (cabang), yang disesuaikan dengan dengan madzhab Hanafi.
3. Toriqoh (metode mutakallimin dan Syafi’iyah dengan metode hanafiyah atau deduktif dan induktif)
Maka disusunlah kitab-kitab yang memakai penggabungan dari dua metode tersebut. Pertamanya disusun kaidah-kaidahnya terdahulu (usuliyah atau fiqhiyah), kemudian baru diterapkan dan disesuaikan dengan furu’nya berdasarkan sesuai dengan madzhabnya. Kitab yang disusun dengan memakai metode gabungan antara metode mutakallimin dan metode hanafiyah antara lain adalah :
a). kitab Jam’u Jawami’ karangan Tadjuddin Abduol Wahab As-Subki As-Syafi’I (wafat tahun 771 H ).
b). Kitab At-Tahrer karangan Kamaluddin Ibnu Hammam (wafat tahun 861 ) dan kitab muslim As-syubut karangan Muhibbudin Bin Abduh As-Syakur Al-Hindi.
c). Kitab Badi’ AN Nidhom karangan Ahmad Bin Ali Al-Bagdadi (wafat tahun 694 H ), kitab ini menggabungkan kitah ushul karangan Al-Bazdawi dengan kitab Al-Ilham karangan Al-amidi.
D. Sebab-sebab Pembukuan Qoidah
Sebab ulama’ membukukan qoidah-qoidah kulliyah adalah karena para muhakkikin telah mengembalikan segala masalah fiqih kepada qoidah kulliyah. Tiap-tiap dari qoidah itu menjadi dhobit dan pengumpulan bagi banyak masalah. Qoidah-qoidah tersebut oleh seluruh pihak dii’tibarkan dan dijadikan sebagai dalil untuk menetapkan suatu permasalahan. Memahami qoidah itu menyebabkan kita merasa tertarik untuk menetapkan masalah-masalah tersebut yang disertai dengan penggunaan dalilnya.
BAB III
P E N U T U P
A.Kesimpulan
Berdasarkan rumusan masalah dan penjelasan terdapat dalam Bab II diatas, dapatlah penulis memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1.Qowaidul Fiqhiyah menurut bahasa adalah dasar-dasar yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum (fiqih), sedangkan menurut istilah ahli ushul adalah hukum yang biasa berlaku yaang bersesuaian dengan sebagian besar bagiannya.
2.Qaidah-qaidah kulliyah itu tiada lain daripada prinsip-prinsip umum yang melengkapi kebanyakan juziyyah dan ditegakkan atas dasar lebih banyak yang dicakup olehnya daripada tidak.
3.Sebab para ulama’ membukukan qaidah-qaidah kulliyah adalah karena para muhaqqiqin telah mengembalikan segala masalah fiqih kepada kaidah kulliyah.
B.Saran-saran
Setidaknya setelah kita memperdalami masalah-masalah yang berhubungan dengan ushul fiqh maupun fiqih, marilah kita aplikasikan kedalam pengamalan yang didalamnya justru akan dapat menjelaskan bagi orang-orang yang masih kurang begitu memahaminya, dan marilah kita gali secara terus menerus masalah-masalah yang ada di zaman yang serba modern ini.
DAFTAR PUSTAKA
1.T.M. Hasbi Ash Shiddeqi, Prof. Dr, Penagntar Hukum Islam, Penerbit Bulan Bintang, Jakarta, 1993.
2.Masjfuk Zuhdi, Prof. Dr. H, Pengantar Hukum Syari’ah, Penerbit CV. H. Mas Agung, Jakarta, 1978.
3.Nadzar Bahri, Drs, Fiqih dan Ushul Fiqih, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
A. Latar Belakang Masalah
Para ulama’ ushul telah menetapkan sejumlah kaidah-kaidah tasyri’ yang wajib kita ketahui dan diperhatiakn bagi mereka yang hendak menafairkan nash-nash dari kaidah tersebut, dan juga memperhatikan hukum yang dihasilkan dari nash-nash, baik nash Al-Qur’an maupun Hadits serta illat hukumnya dari sesuatu masalah yang ada.
Para ulama’ fiqih dalam berijtihad senantiasa memperhatikan kaidah-kaidah kulliyah yang tidak kurang nilainya dari prinsip undang-undang internasional, walupun dalam penggunaan namaa dan istilahnya tidak sama. Tujuan dari adanya kaidah-kaidah adalah untuk memelihara jiwa islam dalam menetapkan sebuah hukum dan juda mewujudkaan hukum keadilan, kebenaran, persamaan, kemaslahatan dengan cara memelihara keadaan dharurat yang dibenarkan oleh syara’.
Oleh karena pentingnya adanya kaidah fiqh yang mempunyai peranan penting dalam rangka pembuatan suatu hukum bagi seorang mujtahid sertaa para imam madzab, maka penulis akan sedikit gaambarkan mengenai macam-macam bentuk kaidah yang pokok dalam pembuatan suatu hukum.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, penulis dapat menarik suatu kesimpulan masalah/rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apakah Pengertiaan dari Qowaidul Fiqhiyah ?
2. Apakah Fungsi dari Qowaid Kulliyah ?
3. Ada berapa macam bentuk Qaidah Fiqhiyah dan cara penyusunnya ?
4. Apa yang menjadi sebab adanya pembukuan Qaidah ?
C. Tujuan Pembahasan
Dalam penulisan paper ini penilis bermaksud mewujudkan bentuk analisis sederhana dalam bentuk tulisan atau karya ilmiah dengan tujuan sebagai berikut:
1. Mengetahui apa yang dimaksud dari Qowaidul Fiqhiyah ?
2. Mengetahui berapa macam Qaidaah hukum fiqih dan cara penyusunnya ?
3. Mengetahui sebab-sebab dari pembukuan Qaidah ?
D. Sistematika Pembahasan
Dalam penulisan ini, agar mengetahui dan mudah untuk dipahami, maka penulis dalam pembahasannya mennggunakan sistematika sebagai berikut:
Bab I : PENDAHULUAN
Terdiri dari latar belaakang masalah, rumusan masalah, tujuan masalah, dan sitematika pembahasan.
Bab II: MACAM-MACAM KAIDAH HUKUM DAN PENYUSUNNYA
Bab ini merupakan inti dari pembahasan paper ini yang terdiri dari:
Pengertian Qaidul fiqih, Ta’rif qowaid kulliyah serta faedahnya, Macam-macam kaidah hukum fiqhiyah dan penyusunnya, Sebab-sebab pembukuan kaidah.
Bab III: P E N U T U P
Bab ini merupakan akhir dari penulisan paper ini yang terdiri dari : Kesimpulan dan Saran-saran.
BAB II
MACAM-MACAM KAIDAH HUKUM
FIQHIYAH DAN PENYUSUNNYA
A. Pengertian Qowaidul Fiqhiyah.
Untuk memudahkan pemahaman tentang qowaidul fiqhiyah, berikut ini penulis kemukakan pengertiannya dalam segi bahasa maupun pengertian dari segi istilahnya, yang berbunyi sebagai berikut:
Qowaidul fiqhiyah menurut bahasa adalah: dasar-dasar yang bertalian/berhubungan dengan permasalahan/ jenis-jenis hukum (fiqih). Sedangkan menurut istilah dalam ahli ushul, yang biasanya dipakai oleh para ulama’ adalah:
حكم كلي ينطبق على جميع جز ئياته
“Hukum yang biasa berlaku, yang bersesuaian dengan sebagian besar dari bagian-bagiannya”
Sedangkan menurut Imam Tajuddin As-Subky mengatakan bahwa qowaidul fiqhiyah adalah:
الأمر الكلى الذي ينطبق عليه جز ئياته كثيرة يفهم احكامها منها
“Suatu perkara yang kulli yang sesuai dengan juziyyah yang banyak dari padanya serta dapat diketahui huku-hukum juz’iyyah itu”.
Qowaid fiqh ialah kaidah-kaidah hukum yang bersifat kulliyah yang diambil dari dalil-dalil yang kulli dan dari maksud syara’ dalam meletakkan mukallaf dibawah beban taklif dan hikmah-hikmahnya. Asrorut Tyasre’ ialah kaidah-kaidah yang menerangkan maksud syara’ dalam meletakkan para mukallaf dibawah beban taklif dan menerangkan bahwa syara’ memperhatikan terhadap pelaksanaan hukum.
Ada beberapa pengertian tentang kaidah, tiga diantaranya ialah :
1. Pengertian kaidah yang dirumuskan oleh As-Syuyuti dalam kitab Asbah Wan Nadhoir sebagaimana yang dikutip oleh Fateh Ridwan dalam kitabnya MinFal safathi At-Tasre’ Al-Islami yang berbunyi sebagai berikut :
حكم كلي ينطبق علىجميع جز ئياته
Pengertian kaidah menurut Mustofa Az-Zarqo sebagaimana yang dikutip oleh Ahasbyi As-Syiddiqi yaitu :
حكم اغلبي ينطبق علىمعظم جز ئياته
“Kaidah ialah hukum yang bersifat Aglabi (berlaku sebagaian besar) yang meliputi sebagian besar lainnya “.
2. Pengertian kaidah ialah hukum yang bersifat Aglabi yang meliputi semua bagiannya .
B. Ta’rif Qowaid kulliyah dan faidahnya
Diterangkan oleh Dr. Mahmas Hani bahwa para fuqoha’ telah menta’rifkan kaidah kulliyah sebagai berikut :
حكم اغلبي ينطبق علىمعظم جز ئياته
“ Suatu hukum kulli yang bersesuain dengan segala suku-sukunya”.
Kaidah itu mengumpulkan segala furu’ yang terdapat dalam berbagai bab, dengan inilah dia berada dari yang dinamai Dhobith yaitu : dasar-dasar yang hanya mengumpulkan furu’ dari segala sesuatu bab saja. Ringkasnya qoidah kulliyah itu tidak lain adalah merupakan prinsip-prinsip umum yang melengkapi kebanyakan juziyahnya dan ditegakkan atas dasar lebih banyak yang dicakup olehnya dari pada tidak.
Faidah yang nyata ialah memudahkan kita dalam memahami masalah dan prinsip-prinsip umum, perlu diperingatkan bahwa kita tidak dapat terus menerus untuk berpegangan pada kaidah-kaidah itu jika ada suatu dalil yang tegas dan memberi penjelasan terhadap kaidah-kaidah tersebut. Al-Qorofi dalam kitabnya Al-Furu’ menjelaskan bahwa pokok-pokok syariat Islam terbagi menjadi dua macam yaitu :
a. Kaidah-kaidah kulliyah :
kaidah kulliyah mencakup maksud syara’ atau hikmah-hikmah hukum antara lain :
1. Keadaan yang dhorurot dapat membolehkan kepada hal-hal yang terlarang
الضرورات تبيح المحظورات
2. Apa yang dibolehkan karena dhorurot, maka harus diukur menurut kadar dhorurot itu
ما ابيح للضرورات يقدر بقدها
3. Menolak kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan
درءالمفاسد مقدم علىجلب المصالح
4. Kesukaran menarik kemudahan
المشقة تجلب التيسير
5. Adat atau kebiasaan merupakan sesuatu yang dapat dijadikan hukum
العادة محكمة
6. Pokok hukum terhadap suatu perkara ialah membolehkan.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi :
وخلق لكم مافىالارض جميعا
“ Dan ia (Allah) menjadikan untuk kamu dari segala sesuatu yang ada di bumi”
b. Kaidah-kaidah Ushul Fiqh
Kaidah-kaidah ini dipergunakan untuk membuat hukum yang diambil dari dalil-dalil syare’ secara tafsili. Kaidah-kaidah itu ialah sebagai berikut :
1). Qiyas, Ijma’, Sunnah Mutawatir.
2). Lafadz Am merupakan hujjah untuk diterapkan kepada hal umum
3). Yang dinilai adalah lafadz bukan khusus sebab
4). Dalalatun Nash, lafadz Am, Lafadz Nahyu dapat menunjukkan keharaman
Pada hal ilmu-ilmu ini digunakan untuk para mujtahid ialah untuk menghasilkan kemampuan beristinbath untuk memperoleh suatu hukum. Dan bagi yang bukan mujtahid maka dengan memperdalam ilmu ini akan dapat mengetahui bagaimana proses pencarian hukum yang dilakukan oleh para mujtahid.
C. Macam-macam kaidah Hukum dan Penyusunnya
Menurut Al-Korofi mengatakan bahwa sesungguhnya syari’at yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW, didalamnya memuat beberapa pokok dasar dan cabang-cabang dari syariat itu. Adapun pokok dan dasarnya ada dua macam yaitu :
Pertama : yang disebut ushul Fiqh yang sebagian besar pembahasan mengenai kaidah-kaidah hukum yang ada berasal dari suatu lafadz, kedua : yang disebut kaidah-kaidah fiqh yang bersifat kulli yang mempunyai jumlah besar nilainya dan mempunyai banyak masalah cabang yang tidak dapat terhitung jumlahnya.
Kaidah-kaidah fiqhiyah yang disusun oleh para ulama fiqih dan kaidah ushul fiqh adalah dengan cara melalui pengkajian-pengkajian terhadap dua aspek yaitu aspek bahasa dan aspek syariat. Hanya saja dalam meyusun kaidah-kaidah hukm tersebut adanya perbedaan methode atau cara yang digunakan oleh para ulama dalam penggalian hukumnya. Methode tersebut antara lain :
1. Toriqoh (metodhe mutakallim atau metode syafi’iyah) yang menyusun kaidah-kaidah hukum secara logis dan filosofis dengan cara memperhatikan kepada dua aspek dan kaidah-kaidah hukum menentukan masalh-masalah furu’ tanpa memperhatikan adanya kesesuaian atau tidaknya dengan pendirian madzhabnya.
2. Toriqoh (Metode hanafiyah atau metode induktif ) yang didalamnya menyusun kaidah-kaidah hukum untuk diterapkan kepada masalah furu’iyah (cabang), yang disesuaikan dengan dengan madzhab Hanafi.
3. Toriqoh (metode mutakallimin dan Syafi’iyah dengan metode hanafiyah atau deduktif dan induktif)
Maka disusunlah kitab-kitab yang memakai penggabungan dari dua metode tersebut. Pertamanya disusun kaidah-kaidahnya terdahulu (usuliyah atau fiqhiyah), kemudian baru diterapkan dan disesuaikan dengan furu’nya berdasarkan sesuai dengan madzhabnya. Kitab yang disusun dengan memakai metode gabungan antara metode mutakallimin dan metode hanafiyah antara lain adalah :
a). kitab Jam’u Jawami’ karangan Tadjuddin Abduol Wahab As-Subki As-Syafi’I (wafat tahun 771 H ).
b). Kitab At-Tahrer karangan Kamaluddin Ibnu Hammam (wafat tahun 861 ) dan kitab muslim As-syubut karangan Muhibbudin Bin Abduh As-Syakur Al-Hindi.
c). Kitab Badi’ AN Nidhom karangan Ahmad Bin Ali Al-Bagdadi (wafat tahun 694 H ), kitab ini menggabungkan kitah ushul karangan Al-Bazdawi dengan kitab Al-Ilham karangan Al-amidi.
D. Sebab-sebab Pembukuan Qoidah
Sebab ulama’ membukukan qoidah-qoidah kulliyah adalah karena para muhakkikin telah mengembalikan segala masalah fiqih kepada qoidah kulliyah. Tiap-tiap dari qoidah itu menjadi dhobit dan pengumpulan bagi banyak masalah. Qoidah-qoidah tersebut oleh seluruh pihak dii’tibarkan dan dijadikan sebagai dalil untuk menetapkan suatu permasalahan. Memahami qoidah itu menyebabkan kita merasa tertarik untuk menetapkan masalah-masalah tersebut yang disertai dengan penggunaan dalilnya.
BAB III
P E N U T U P
A.Kesimpulan
Berdasarkan rumusan masalah dan penjelasan terdapat dalam Bab II diatas, dapatlah penulis memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1.Qowaidul Fiqhiyah menurut bahasa adalah dasar-dasar yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum (fiqih), sedangkan menurut istilah ahli ushul adalah hukum yang biasa berlaku yaang bersesuaian dengan sebagian besar bagiannya.
2.Qaidah-qaidah kulliyah itu tiada lain daripada prinsip-prinsip umum yang melengkapi kebanyakan juziyyah dan ditegakkan atas dasar lebih banyak yang dicakup olehnya daripada tidak.
3.Sebab para ulama’ membukukan qaidah-qaidah kulliyah adalah karena para muhaqqiqin telah mengembalikan segala masalah fiqih kepada kaidah kulliyah.
B.Saran-saran
Setidaknya setelah kita memperdalami masalah-masalah yang berhubungan dengan ushul fiqh maupun fiqih, marilah kita aplikasikan kedalam pengamalan yang didalamnya justru akan dapat menjelaskan bagi orang-orang yang masih kurang begitu memahaminya, dan marilah kita gali secara terus menerus masalah-masalah yang ada di zaman yang serba modern ini.
DAFTAR PUSTAKA
1.T.M. Hasbi Ash Shiddeqi, Prof. Dr, Penagntar Hukum Islam, Penerbit Bulan Bintang, Jakarta, 1993.
2.Masjfuk Zuhdi, Prof. Dr. H, Pengantar Hukum Syari’ah, Penerbit CV. H. Mas Agung, Jakarta, 1978.
3.Nadzar Bahri, Drs, Fiqih dan Ushul Fiqih, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
0 komentar:
Posting Komentar
Syukron